Mendikbud Beberkan Berbagai Persoalan Pendidikan yang Akan Terkuak Bila Zonasi PPDB Ditaati

Penulis: Sylvianita Widyawati
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, saat meresmikan Museum Mpu Purwa, Malang, Sabtu (14/7/2018).

TRIBUNJATIM.COM, LOWOKWARU - Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy MAP meminta zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019 ditaati oleh sekolah negeri.

Bila dilaksanakan dengan baik, persoalan pendidikan seperti kurikulum, sebaran dan kualitas guru serta sarana prasana bisa dicermati lebih mudah.

"Sekarang ini kan seperti diam saja. Padahal di suatu kecamatan misalkan ternyata kurang SMP-nya," jelas Muhadjir Effendy pada wartawan di kediamannya di Malang, Rabu (17/4/2019).

Dalam kasus ini, akibatnya banyak siswa di daerah itu sekolah di wilayah lain.

(SMKN 9 Kota Malang Pertahankan 4 Program Keahlian di PPDB 2019, Mulai Animasi hingga TBSM)

(Keluhkan Zonasi PPDB, Komunitas Peduli Pendidikan Anak SMP Se-Surabaya Datangi Kantor Dindik Jatim)

Ada lagi kasus lain seperti satu sekolah yang punya guru PNS semua, sementara sekolah lainnya hanya kepala sekolah yang PNS, guru lainnya honorer semua.

Muhadjir Effendy menceritakan sekolah di Babat, Lamongan yang hanya memiliki siswa kurang dari 40 orang.

Dalam kasus ini, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menilai perlu nanti ada regrouping sekolah, relokasi atau bahkan membangun sekolah baru.

"Juga diketahui titik blank spot sekolah," kata dia.

Agar tiap daerah taat aturan PPDB, maka ia mengeluarkan Permendikbud No 51/2018 yang dikeluarkan Januari 2019 tentang PPDB 2019.

Sehingga ada waktu lima bulan untuk asistensi PPDB di provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia. 

(Diprotes Wali Murid, Dinas Pendidikan Jatim Tak Akan Ubah Sistem Zonasi PPDB dari Pusat)

(Resmi Jadi Tahanan Pungli PPDB, Kepala Sekolah di Tulungagung Alami Tekanan Darah Tinggi)

Karena itu di Kemendikbud sekarang ada semacam desk yang memantau/asistensi memgenai zonasi PPDB di daerah-daerah. Tujuaannya agar ditaati karena manfaatnya banyak. 

"Jika tidak ditaati, semua instrumen dari Kemenkeu bisa dipakai Kemendikbud terkait anggaran sebagai reward dan punishment. Jika dilanggar, sanksinya mulai teguran, peringatan keras hingg penanganan khusus," paparnya. 

Ditambahkan, Kemendikbud juga memiliki data mengenai kepala daerah yang corcern ke pendidikan. Sehingga diketahui mana yang perlu diintervensi kemendikbud. 

Sistem nilai unas sebagai tolak ukur masuk sekolah negeri harusnya juga sudah tidak dipakai. Alasannya agar seluruh siswa yang masuk wajib belajar 12 tahun bisa menikmati haknya.

Totok Kasianto, Sekretaris Dindik Kota Malang menyatakan untuk PPDB akan mengacu ke permen. "Nanti dibuatkan juknisnya," kata Totok.

Reporter: Surya/Sylvianita Widyawati

(SMKN 9 Kota Malang Pertahankan 4 Program Keahlian di PPDB 2019, Mulai Animasi hingga TBSM)

(Keluhkan Zonasi PPDB, Komunitas Peduli Pendidikan Anak SMP Se-Surabaya Datangi Kantor Dindik Jatim)

Berita Terkini