Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diprotes Wali Murid, Dinas Pendidikan Jatim Tak Akan Ubah Sistem Zonasi PPDB dari Pusat

Protes wali murid siswa-siswa SMP Surabaya tidak akan mengubah draft PPDB yang disusun Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SULVI SOFIANA
Sekretaris Dindik Jatim, Ramliyanto di kantor Dindik Jatim mengungkapkan draft PPDB memakai sistem zonasi yang disusun telah melalui kajian regulasi, evalusi tahun lalu dan kajian kondisi saat ini. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Protes wali murid siswa-siswa SMP Surabaya tidak akan mengubah draft PPDB yang disusun Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.

Apalagi draft PPDB yang diajukan Dindik Jatim untuk disetujui gubernur Jatim sudah melewati berbagai kajian.

Sekretaris Dindik Jatim, Ramliyanto di kantor Dindik Jatim mengungkapkan draft PPDB memakai sistem zonasi yang disusun telah melalui kajian regulasi, evalusi tahun lalu dan kajian kondisi saat ini.

Apalagi sistem zonasi merupakan amanat undang-undang yang bertujuan menghilangkan stigma adanya sekolah favorit yang berada di kabupaten/kota.

Keluhkan Zonasi PPDB, Komunitas Peduli Pendidikan Anak SMP Se-Surabaya Datangi Kantor Dindik Jatim 

PPDB Kota Surabaya, Ternyata Zonasi Nanti Berdasarkan ini

“Pertanyaan wali murid bagaimana kalau anaknya tidak bisa masuk di sekolah terbaik, ini masalah di semua daerah. Zonasi ini cara pemerintah mengatakan bahwa tidak ada sekolah favorit, sekolah buangan ataupun sekolah pinggiran," ujar Ramli panggilan akrab Ramliyanto ketika ditemui di kantor Dindik Jatim, Senin (15/3/2019).

Ia mengatakan, sistem zonasi yang diterapkan pemerintah pusat merupakan adopsi dari sistem zonasi Jatim, kemudian dilakukan modifikasi oleh pemerintah pusat.

Hasil dari zonasi ini telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa oleh Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman.

“Pak Kadis (Saiful Rachman) sudah menyampaikan persoalan zonasi kepada Bu Gubernur dalam rapat terbatas. Kemudian disampaikan lagi pada rapat tanggal 4 dan 5 April kemarin, tinggal menunggu tandatangan Bu Gubernur,” ujarnya.

Regulasi zonasi, ujar dia, sudah ditangan Gubernur, jadi mengenai adanya perubahan atau tidak tergantung kewenangan Gubernur. Pihaknya, lanjut dia, tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk melakukan perubahan.

“Pak Kadis menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PPDB sudah di meja beliau (Gubernur Khofifah). Jadi apa mungkin ada perubahan zonasi tergantung beliau, tetapi semua sangat mungkin. Yang jelas apa yang sudah disampaikan sudah melalui kajian yang mendalam,” paparnya.

Orangtua, ungkap Ramli, tidak boleh risau dengan kondisi saat ini. Seharusnya mereka meminta anak-anaknya untuk siap menghadapi semua persoalan, termasuk persoalan sekolah di area tempat tinggalnya.

Viral Momen Kocak di MasterChef Indonesia, Bulu Mata Copot Bikin Suasana Gagal Sedih

Fakta Terbaru Sidang Muncikari Artis Vanessa Angel, Terdapat Pengguna Jasa Lain yang Bernama Deni

“Saya tegaskan tidak ada sekolah favorit. Sekolah tengah kota dan pinggiran ini sama saja. Lihat berita ini, lulusan SMK Sugihwaras diterima di PTN terkenal dengan prosentasi 47 persen. SMK Sugihwaras ini dimana, lokasinya dipinggiran. Jadi semua sekolah sama, semua masih dalam proses menuju sekolah yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Khofifah sempat memaparkan sistem zonasi yang akan diterapkan di Jatim pada sejumlah kesempatan.

Yaitu terdapat jalur offline 10 persen dari kuota awal. Terdiri dari jalur prestasi lima persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak lima persen.

Sementara 90 persen sisanya merupakan kuota dalam zona dengan sistem online. Di dalamnya termasuk kuota jalur mitra warga 20 persen. (Surya/Sulvi Sofiana)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved