Bawaslu Malang Rekomendasi TPS 9 Bunulrejo Hitung Ulang, Ada 6 Pemilih Pindah Dapat Surat Tak Sesuai

Penulis: Benni Indo
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bawaslu Kota Malang merekomendasikan TPS 9 di Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah adanya laporan bahwa pemilih pindah mendapatkan surat suara tidak sesuai peruntukannya.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, ada enam pemilih pindah pilih di TPS 9.

Tabrakan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Pasuruan-Malang Sebabkan Satu Orang Meninggal Terlindas Pikap

Pemkot Malang Akan Tutup 15 Toko Modern yang Lokasinya Dekat dengan Pasar Rakyat Tradisional

Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 di Kota Malang, Jokowi-Ma’ruf Amin Unggul 68% Atas Prabowo-Sandi

TKD Kota Malang Mengklaim Capres dan Cawapres Jokowi-Maruf Amin Unggul 65% Atas Prabowo-Sandiaga

Lima berasal dari luar kawasan Malang Raya namun berada di Provinsi Jatim. Sementara itu ada satu yang berasal dari Malang Raya.

"Kemarin kami formasikan di Bunulrejo, Blimbing. Itu di TPS 9 karena di sana ditemukan berdasarkan pengakuan petugas TPS," ujarnya.

Kata Alim, ada pemilh pindah pilih yang mendapatkan tiga, empat dan lima suara. Padahal, seharusnya warga dari luar Malang Raya mendapatkan dua surat suara.

Sedangkan yang masih domisili Malang Raya mendapatkan empat surat suara.

"Ada yang dapat lima, tiga dan empat. Seharusnya dua surat suara yang dari luar Malang Raya tapi dalam provinsi," katanya, Jumat (19/4/2019).

Informasi adanya kesalahan itu dikatakan Alim diketahui petugas sekitar pukul 10.00 wib.

Bawaslu Kota Malang rencananya akan memanggil petugas Ketua KPPS, pengawas, Panwaskel dan PPS Bunulrejo untuk dimintai keterangan.

"Harapannya kami mendapatkan gambaran yang utuh terhadap proses kesalahan tersebut," katanya.

Alim mengatakan, adanya kesalahan itu dikarena petugas kurang konsentrasi. Akibatnya, ada surat suara yang bukan hak pemilih diberikan kepada pemilih pindahan.

Bawaslu Kota Malang juga mendapatkan informasi ada satu TPS lagi yang berpotensi melakukan PSU. Namun Alim belum bisa menjelaskan karena Bawaslu masih mendalami informasi.

"Ada lagi hanya saja datanya masih kami minta. Masih potensi PSU. Informasinya ada pemilih pakai E KTP tapi dia bukan warga Kota Malang," katanya.

Namun Bawaslu Kota Malang masih belum melaporkan secara resmi ke KPU Kota Malang. Laporan resmi akan dikirim setelah melalui proses klarifikasi dan rapat pleno Bawaslu Kota Malang.

Setelah mengirim surat rekomendasi, KPU Kota Malang harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Malang.

Pelaksanakan itu harus dilakukan maksimal hingga 10 hari.

"Tugas kami ketika ada aturan dilanggar, membuat rekomendasi dan itu tidak bisa ditolak. Kalau KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu, ada sanksinya," imbuh Alim.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan kalau pihaknya masih belum mendapatkan laporan resmi dari Bawaslu. Oleh sebab itu, KPU masih belum bertindak apapun.

"Kami belum ada laporan," ukar Zaenudin.

KPU saat ini tengah fokus melakukan penghitungan di tingkat kecamatan.

Berita Terkini