TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memfokuskan pemberkasan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar, dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta.
Lamanya pemberkasan ini dikarenakan tersangka Riry sebelumnya mengajukan tambahan keterangan dari ahli untuk meringankan hukuman.
• 46 Tahanan Kejati Jatim Nyoblos di Pemilu 2019, Mantan Bupati Jombang Nyoblos Pakai Rompi Orange
• Soal Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles, Kejati Jatim Sebut Tak Ada Deadline
• Kejati Jatim Belum Terima Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles dari Penyidik Polda Jatim
• Kejati Jatim Belum Eksekusi Rekening La Nyalla Usai Kasasi MA, Kajati : Belum Ada Salinan Putusan
Ketiga ahli yang disertakan tersangka Riry, yakni Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, serta Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI).
“Kami masih memfokuskan pada pemberkasan untuk tersangka mantan Dirut PT DPS. Karena sebelumnya tersangka mengajukan ahli untuk meringankan dirinya,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Minggu (21/4/2019).
Richard menegaskan, Kejaksaan akan segera merampungkan pemberkasan tersangka Riry Syeried Jetta.
Ini dilakukan lantaran satu tersangka lainnya, yaitu Presdir PT A&C Trading Network, Antonius Aris Saputra sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Bahkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan).
“Secepatnya akan kami rampungkan pemberkasan untuk tersangka Riry. Karena rekannya (Antonius Aris Saputra, red) sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor,” tegas Richard.
Ditanya mengenai target pelimpahan berkas tersangka Riry yang oleh Kejati Jatim tidak dilakukan penahanan, Richard enggan berspekulasi.
Namun pihaknya memastikan dalam waktu dekat segera merampungkan pemberkasan ini. “Dalam waktu dekat pasti kita rampungkan dan limpah ke Pengadilan,” ungkapnya.
Adapun penambahan tersangka dalam kasus ini, mantan Kasi Pidum Kejari Bangka Belitung ini tak menampik hal itu.
Menurutnya, hal tersebut akan terus didalami oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Sebab penyidik masih mengembangkan ke tersangka Riry.
Selain itu, dapat dilihat nantinya pada fakta di persidangan kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan untuk tambahan tersangka. Kasus ini akan dikembangkan lagi, karena dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 60 miliar lebih,” ucapnya.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar lebih dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar.
Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.