TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menginstruksikan jajaran petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk membuka kembali form C1 Plano apabila ditemukan kejanggalan.
Hal ini dilakukan bagi TPS yang terdapat kesalahan penjumlahan di C1 Hologram hingga selisih suara antara Form C1 Plano dengan form C1 Hologram.
"Kami meluruskan bahwa bukan menghitung suara ulang di seluruh TPS. Namun, membuka form C1 Plano bagi TPS yang memiliki selisih suara," kata Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Yaqub Baliya, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (22/4/2019).
• Beda Hasil Penghitungan, Dua TPS di Kota Batu Hitung Ulang Surat Suara
Untuk diketahui, form C1 Plano merupakan form untuk merekap suara di tingkat TPS dengan disaksikan saksi peserta Pemilu dan juga pengawas TPS.
Sementara form C1 Hologram merupakan form salinan dari rekap di C1 Plano dengan menggunakan ukuran kertas yang lebih kecil.
"Salinan form C1 Hologram biasanya disampaikan kepada saksi dari peserta Pemilu yang hadir di TPS sebagai dokumentasi," katanya.
• KPU Kota Malang Ajukan Coblos Ulang di Dua TPS ke KPU RI, Minta Tambahan Logistik Surat Suara
Namun, apabila masih ditemukan adanya selisih di form C1 Plano, maka petugas TPS diperbolehkan untuk membuka kembali form C7 yang berisi daftar hadir pemilih.
Apabila juga masih ditemukan selisih antara C1 Plano, C1 Hologram, dan C7 maka baru akan dilakukan perhitungan suara ulang.
"Jadi, untuk melakukan perhitungan suara ulang tidak serta merta bisa sekaligus. Namun, harus melalui beberapa tahap terlebih dahulu," katanya.
• Dinilai Menyalahgunakan Sertifikasi Bawaslu, Situs Jurdil2019.org Diblokir Kominfo
Kebijakan itu pun hanya berlaku di beberapa TPS di beberapa kelurahan saja, yakni di 57 kelurahan di 26 kecamatan dari total 154 kelurahan di 31 kecamatan se-Surabaya.
Oleh karenanya, bagi masyarakat di daerah tersebut yang menemukan kejanggalan, dapat segera melapor ke pihak terkait untuk bisa ditindaklanjuti.
"Saat ini perhitungan masih di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Sehingga, silakan saja datang ke kecamatan apabila ada kesalahan di form C1 Hologram," katanya.
• Hadapi Laga Liga 1 di Bulan Ramadan, Pelatih Persebaya Surabaya Siapkan Skema Pola Latihan Khusus
Pihaknya menambahkan, apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan di form C1 Plano, hal tersebut tak dapat diasumsikan sebagai penggelembungan suara.
Menurutnya , penggelembungan suara terjadi kalau ada selisih antara jumlah suara yang mencoblos dengan daftar pemilih.
"Misalnya, DPT-nya ada 200 pemilih. Suara yang keluar ternyata 300, dan sisanya nyisih di salah satu partai itu disebut penggelembungan," jelasnya.
Namun, apabila kesalahannya hanya ada pada penulisan hasil suara tiap partai, sedangkan DPT tetap dan akumulasi jumlah suara tetap, maka itu hanya human error.
• REAL COUNT KPU PILPRES 2019 TERKINI, Prabowo Terus Kejar Suara Jokowi, Selisihnya Semakin Tipis
"Itu hanya kesalahan dalam menulis saja," katanya.
"Bukan artinya kami menyepelekan hal itu, kami tetap mewaspadai. Namun, tentu harus tetap proporsional sesuai dengan tugas kami," katanya.
Untuk diketahui, Sejumlah partai politik di Surabaya menghadap ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Sabtu (20/4/2019).
Di antaranya, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan caleg DPR RI dari Partai Golkar, Abraham Sridjaja.
• 8 Pemain Bersaing Ketat untuk Jadi Top Scorer Liga Inggris, Mohamed Salah hingga Eden Hazard
Mereka meminta penyelenggara Pemilu untuk mengulang perhitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penyebabnya, mereka menilai penyelenggara bersikap tak transparan pada saat proses perhitungan suara.
Satu di antara indikasinya, adanya potensi penggelembungan suara untuk partai politik tertentu yang terlihat pada form C1 yang berisi rekapitulasi jumlah suara untuk tiap TPS.
”Kami mempermasalahan C1. Sebab, sekitar 35 persen dari jumlah TPS di Surabaya ada kesalahan. Mulai dari kesalahan dalam penjumlahan hingga penambahan ’nol’ untuk partai politik tertentu,” kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya sekaligus perwakilan pelapor, Musyafak Rouf kepada Surya.co.id (TribunJatim.com Network) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (21/4/2019).
• Sejumlah Partai di Surabaya Lapor Bawaslu Minta Penghitungan Suara di TPS Diulang
Selain kesalahan dalam rekapitulasi, pihaknya juga mempermasalahkan ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara sesudah dan sebelum pemungutan suara.
Bahkan, Musyafak menyebut kesalahannya ada di angka 13 persen dari total TPS di Surabaya.
”Misalnya, DPT di sebuah TPS seharusnya berjumlah 300 pemilih. Namun, saat perhitungan berubah menjadi 330 pemilih,” katanya.
Pihaknya tak dapat menerima alasan pihak penyelenggara yang menyebut bahwa penambahan jumlah DPT karena adanya DPT tambahan (DPTb) yang berasal dari para pemilih pindah pilih. (Surya/Bobby Constantine)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: