CPNS 2019 & PPPK / P3K 2019 Tahap II Segera Dibuka, Cek Syarat Lengkap, Formasi dan Tahap Seleksi

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPPK 2019

Kendati demikian, tidak berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK/ P3K.

"Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas," tambah Syafruddin.

5. Syarat Usia Pelamar

Menurut PP 49/2018, batas pelamar PPPK/ P3K terendah adalah 20 tahun, sedangkan yang tetinggi adalah satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misal, tenaga guru batas pensiunnya 60 tahun, maka bisa dilamar oleh WNI yang berusia 59 tahun.

Ini juga berlaku bagi jabatan lain.

LINK Pengumuman Hasil UTBK 2019, Diumumkan Hari Ini, Cek Pakai Username dan Password!

6. Tahapan Seleksi

Ada dua tahapan seleksi PPPK/ P3K 2019, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

7. Fasilitas Setara PNS

ASN yang berstatus PPPK/ P3K berhak atas fasilitas setara dengan PNS, kecuali jaminan pensiun.

Hak dan kewajiban pun sama.

PPPK / P3K akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

8. Formasi

Halaman
123

Berita Terkini