TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pemenangan Provinsi (BPP) untuk Prabowo-Sandi di Jawa Timur sempat menyatakan tak mau tanda tangani hasil rekapitulasi di Tingkat Kecamatan.
Mereka mengaku tak mau tandatangani hasil penghitungan suara khususnya di jenis surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur tak mempermasalahkan.
Pihaknya memastikan bahwa hasil rekapitulasi tetap sah tanpa adanya Tandatangan saksi.
"Jadi, BA (Berita Acara) rekapitulasi di tingkat kecamatan akan sah apabila ditandatangani oleh PPK," kata Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (24/4/2019).
• Tawa Jokowi Dengar Najwa Sebut Prabowo Jadi Presiden, Ekspresinya Berubah Saat Kecurangan Dibahas
Menurutnya, tandatangan saksi hanya sebagai pelengkap saja.
"Sehingga, kalau nggak mau tandatangan, ya nggak apa-apa," terangnya.
Namun, pihaknya akan memasukkan hal tersebut dalam BA-2 yang berisi catatan kejadian khusus.
"BA-2 berisi kronologis yang terjadi di TPS itu," katanya.
Menurutnya, rekap di tingkat selanjutnya (Kabupaten/Kota) tetap akan berjalan meskipun tak ada tandatangan saksi.
Bahkan, keberatan pada saat rekap kabupaten/kota juga berpotensi untuk tidak ditindaklanjuti.
"Sehingga, kalau di tingkat kecamatan sudah clear, maka untuk keberatan pada rekap di kabupaten/kota tidak bisa kami terima. Seharusnya, kalau ada permasalahan sudah selesai di tingkat kecamatan," katanya.
Nurul menjelaskan bahwa petugas PPK akan menindaklanjuti setiap temuan yang dinilai janggal. Mulai dengan melihat Plano hingga berujung pada perhitungan ulang.
"Menurut kami, seharusnya tidak ada masalah saat rekapitulasi di Kabupaten/Kota. Saat PPK saja, sudah ada rekomendasi dari Bawaslu. Nah, ketika PPK menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, masalah itu seharusnya sudah selesai," katanya.
• Hotman Paris Blak-blakan Soal Video Panas Artis-Atlet, Mereka Cuma Punya 6 Pack, Saya 6 Lamborghini
Sebelumnya, Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jawa Timur menginstruksikan jajaran saksi untuk menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Penyebabnya, BPP Jatim menyebut adanya potensi kecurangan oleh pelaksana pemilu selama proses perhitungan.