Masalah Akreditasi, Rumah Sakit di Pasuruan dan Probolinggo Terancam Putus Kontrak Dengan BPJS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)

Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.

"Bahkan, saya sendiri yang langsung telpon direktur utama rumah sakitnya. Saya juga kirim surat ke sana. Jika sampai putus kontrak dengan BPJS, bukan hanya BPJS dan rumah sakit, tapi pasien juga akan dirugikan," jelasnya.

(Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Bayar Santunan Kecelakaan Kerja Sebesar Rp 2,6 Miliar)

Debbbie menerangkan, akhirnya kedua rumah sakit ini sudah mengirimkan surat ke Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk dilakukan akreditasi kembali.

Sekadar diketahui, RSUD Grati ini masih dalam mengurus akreditasi, dan dia masih tipe C.

Sedangkan untuk RSUD Moh Saleh, kata dia, rumah sakit ini sudah terakreditasi sebelumnya yakni tingkat paripurna, dan tipe rumah sakitnya tipe B.

"Hasil balasan dari KARS, dua rumah sakit ini akan diakreditasi, dan hasilnya diperkirakan akan keluar sebelum deadline. Mudah - mudahan akreditasinya cepat keluar dan tidak sampai putus kontrak dengan BPJS agar pelayanan pun juga tidak terganggu," pungkas dia.

Reporter: Surya/galih Lintartika

(Komit Terapkan Tata Kelola Terbaik Antar BPJS Naker Jatim Juara 1 Nasional Internal Governance Award)

Berita Terkini