TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyiapkan sanksi bagi KPU tingkat Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Untuk diketahui, batas waktu terakhir Kabupaten/Kota bisa melakukan rekapitulasi adalah Selasa (7/5/2019).
"Berdasarkan data yang terkumpul di kami, satu-satunya KPU Kota/Kabupaten di Jatim yang belum mengumpulkan hasil adalah KPU Surabaya," kata Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (6/5/2019).
• Rekapitulasi Suara KPU Jatim, Polda Jatim Siagakan Mobil Rantis, Penembak Jitu dan 510 Pasukan
• KPU Jatim Optimis Angka Partisipasi Pemilih di Jatim Terkait Pemilu Lebih dari 80 Persen
• KPU Jatim Siapkan Tempat Tarawih Hingga Sahur untuk Peserta Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi
Untuk sementara pihaknya menjelaskan bahwa masih menunggu Surabaya yang tengah merampungkan proses rekapitulasi.
"Belum terlambat. Sebab, memang terakhir adalah tanggal 7 Mei," katanya.
Namun, apabila melampaui batas waktu, pihaknya akan menyiapkan sanksi khusus untuk KPU Surabaya.
"Sanksinya administratif. Selain itu, kami sampaikan pada saat rekapitulasi suara di tingkat pusat," katanya menambahkan.
Meskipun memberikan sanksi, pihaknya mengatakan tetap akan menunggu proses rekapitulasi di Surabaya hingga selesai. "KPU Surabaya tetap akan ditunggu. Sekalipun tak bisa tepat waktu," katanya.
Sebab, Insan menjelaskan bahwa batas waktu rekap untuk tingkat provinsi masih menyisakan waktu relatif panjang, yakni pada 12 Mei 2019 nanti.
"Target kami rekapitulasi provinsi bisa selesai Kamis, 9 Mei 2019. Selanjutnya, kami akan laporkan ke KPU RI," terangnya.
Untuk diketahui, KPU Jatim Mulai menggelar rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilihan umum tahun 2019 tingkat provinsi.
Berada di salah satu hotel di Surabaya, rapat pleno ini rencananya akan berlangsung selama lima hari (Minggu-Kamis, 5-9/5/2019).
Di hari pertama, 7 kota di Jatim telah selesai membacakan hasil rekapitulasi.
Sementara untuk hari kedua, Senin (6/5/2019), giliran 8 kabupaten/kota lainnya. Yakni, Nganjuk, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Lumajang, dan Pacitan.
Mengutip jadwal KPU Jatim, perolehan suara dari Surabaya akan dibacakan pada sesi terakhir, Kamis (9/5/2019) mendatang.