5 tindakan medis yang bisa membatalkan puasa Ramadan, hindari suntik, apakah tetes mata termasuk?
Sejumlah tindakan medis ternyata bisa membatalkan puasa Ramadhan 1440 H/2019.
Dalam bidang kedokteran, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas statusnya, apakah membatalkan puasa atau tidak.
Dilansir Tribun Wow dari laman Nu.or.id, berikut sejumlah tindakan medis yang bisa membatalkan puasa Ramadhan 1440 H/2019:
• Bagaimana Hukumnya Mencicipi Masakan saat Puasa, Batal atau Tidak? Berikut Penjelasannya!
1. Menggunakan obat semprot asma (asthma spray) dan inhaler
Asthma spray merupakan obat yang disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma.
Sedangkan inhaler adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru–paru.
Penggunaan metode pengobatan ini membatalkan puasa, sebab obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut.
Namun ini berbeda pada kasus inhaler yang sekadar dihurup aroma mint-nya, misalnya untuk meredakan pilek.
2. Enema
Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus.
Enema dapat ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar, atau membersihkan kolon untuk persiapan pemeriksaan operasi.
Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, enema membatalkan puasa.
Sebab memasukkan benda apapun ke dalam anus dapat membatalkan puasa.
• Merokok Membatalkan Puasa, Begini Penjelasannya menurut Agama hingga Kesehatan
3. Endoskopi