Info CPNS

Alasan Tidak Semua Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu yang Dibuka 22 Agustus 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK Paruh Waktu - Ilustrasi penerimaan PPPK. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibuka mulai 22 Agustus 2025 mendatang. Namun tidak dibuka untuk pelamar umum, Kamis (14/8/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibuka mulai 22 Agustus 2025 mendatang.

Hal ini sesuai pengumuman yang tertera melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Rekrutmen PPPK paruh waktu bukan ditujukan untuk pelamar umum, melainkan peserta gagal lolos CPN atau PPPK tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema kerja bagi tenaga profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (paruh waktu) dengan sistem kontrak.

Mereka dipilih berdasarkan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun bekerja tidak secara penuh waktu, melainkan hanya beberapa jam/hari dalam seminggu sesuai kebutuhan instansi.

Dengan demikian, seleksi setara CPNS ini, tidak dibuka untuk umum atau tertutup karena hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan khusunya.

Lantas seperti apa syarat dan ketentuan yang dimaksud?

Baca juga: Arti Kode R2 R3 Peserta Khusus untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Kunci Pengangkatan Ada di Pemda

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.

"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo, dikutip dari Tribun Priangan.

Baca juga: Kriteria Pelamar yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Seleksi Dibuka Mulai 22 Agustus

Kriteria Pelamar yang Diterima

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Halaman
123

Berita Terkini