Pemilu 2019

Meski Pemilu Serentak 2019 di Pamekasan Usai, Ada Partai Politik yang Belum Laporkan Dana Kampanye

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah, saat ditemui di kantornya, Selasa (7/5/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Pemilu Serentak pada 17 April 2019 telah selesai, dan proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Pamekasan juga sudah usai pada Senin (6/5/2019).

Meski serangkaian proses Pemilu 2019 sudah selesai, di Kabupaten Pamekasan masih ada partai politik (parpol) yang belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah, mengatakan, untuk parpol khususnya di Kabupaten Pamekasan, yang belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) adalah dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia alias Partai Garuda.

Hari Pertama Puasa Ramadan, Kunjungan Perpustakaan di Pamekasan Melonjak Dua Kali Lipat

Padalah, kata Moh Hamzah, KPU Pamekasan sudah memberikan jangka waktu selama lima hari.

Hal itu terhitung dari Sabtu (27/4/2019) hingga Rabu (1/5/2019).

"Sampai hari ini dari Partai Garuda belum melaporkan dana kampanye. Padahal batas waktunya sudah lewat," kata Moh Hamzah kepada TribunJatim.com saat ditemui di kantornya, Selasa (7/5/2019).

Moh Hamzah mengungkapkan, bagi partai politik yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye akan dikenakan sanksi.

Sempat Diwarnai Protes dan Kericuhan, KPU Pamekasan Tetapkan Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

"Sebenarnya sejak awal kami sudah mewanti-wanti kepada semua parpol, jika tidak melaporkan uang dana kampanye, maka risikonya akan berdampak terhadap para caleg dari partai tersebut," jelas Moh Hamzah.

Moh Hamzah mamaparakan, penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bagi partai politik merupakan hal yang wajib dilakukan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 29 tahun 2018.

"Mungkin dari Partai Garuda sampai saat ini tidak melaporkan uang dana kampanye karena calegnya tidak ada yang jadi. Mungkin begitu ya," pungkasnya.

Hasil Sementara Real Count KPU Pileg 2019, PDIP Melambung Jauh Meninggalkan Golkar dan Gerindra

Lebih lanjut, Moh Hamzah mengatakan, jika ada partai yang kedapatan melakukan money politic, maka secara otomatis partai tersebut akan didiskualifikasi.

Sekadar diketahui, dari total 16 parpol peserta Pemilu 2019 di daerah berslogan Bumi Gerbang Salam, hanya 15 parpol yang sudah melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), PDI Perjuangan, Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.

Selain itu juga terdapat Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Satu partai yang belum melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) adalah Partai Garuda.

Berita Terkini