TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Nasional Demokrat (NasDem) tegas menolak menandatangani hasil rekapitulasi untuk pemilihan legislatif DPR RI di empat kabupaten di Jatim pada Rapat Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Senin (4/5/2019).
Alasannya, partai bernomor urut lima ini merasa dicurangi di wilayah tersebut.
Keempat kabupaten ini adalah Bojonegoro, Tuban, Gresik dan Lamongan. Untuk DPR RI, Bojonegoro dan Tuban merupakan dapil Jatim IX, sedangkan Lamongan dan Gresik merupakan dapil Jatim X.
Sikap tersebut diambil sebagai tindaklanjut atas investigasi pasca putusan rekap di tingkat kabupaten.
"Kami telah melakukan cross-check ulang untuk hasil rekapitulasi perolehan suara DPR RI di empat kabupaten itu. Hasilnya, banyak sekali penjumlahan form C1 yang tidak sesuai," kata Regginaldo Sultan, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Badan Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (6/5/2019).
Menurut Regginaldo, potensi kecurangan itu berjalan masif dan sistematis.
"Oleh karenanya, kami akan mengejar terus untuk mengumpulkan bukti kecurangan di dalam waktu yang ada," katanya.
• Hari Kedua Puasa Ramadan, Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Sambil Bawa Dua Barang Ini
• Profil-Biodata DJ Adam Sky yang Ditemukan Tewas di Bali, Ayahnya Bukan Sosok Sembarangan
• UPDATE REAL COUNT Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Selasa 7 Mei 2019, Selisih 13 Juta Lebih Suara
Pihaknya menguraikan bahwa potensi penggelembungan ini terjadi hampir di seluruh TPS di empat kabupaten tersebut.
"Ini menyeluruh ke semua TPS. Sebenarnya, tidak banyak, mungkin sekitar puluhan suara saja di tiap TPS," katanya.
"Misalnya, seharusnya total dalam penjumlahan 1 ditambah 1 adalah 2, namun hasilnya malah 50. Ini hanya untuk partai tertentu dan hanya partai itu-itu saja," katanya.
Apabila diakumulasikan antar TPS, jumlahnya bisa mencapai sekitar 700 suara.
"Kami tak akan menyebut partainya, namun apabila sudah resmi kami laporkan, kami akan sebutkan," katanya.
Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan mengajukan gugatan dugaan penggelembungan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan waktu yang ada, kami akan mengumpulkan bukti sebanyak mungkin," tegasnya.
Bukan hanya untuk tingkat provinsi, beberapa pengurus di rekapitulasi suara tingkat kabupaten juga tidak menandatangani hal serupa.