TRIBUNJATIM.COM - Donor darah merupakan kegiatan yang positif karena memiliki sejumlah manfaat bagi kesehatan.
Namun bagaimana hukumnya jika melakukan donor darah saat puasa di bulan suci Ramadan?
Padahal selama berpuasa, umat Muslim diwajibkan menahan hawa nafus diri baik menahan nafsu makan dan nafsu untuk minum.
Ya, seseorang yang berpuasa harus menahan lapar dan haus selama lebih dari 12 jam.
• Bagaimana Hukumnya Menggosok Gigi, Berkumur & Siwakan saat Puasa di Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya
Dilansir dari laman halodoc, sudut pandang medis melihat seseorang yang ingin melakukan donor darah sekaligus menjalankan ibadah puasa adalah sah.
Pasalnya, donor darah adalah kegiatan yang bermanfaat bagi kesehatan si pendonor darah dan kesehatan penerima darah.
Lantas bagaimana status donor darah bagi orang yang berpuasa menurut pandangan hukum Islam?
Dilansir Tribunjatim.co. dari TribunKaltim.co melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapatnya pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000, mengeluarkan fatwa bahwa donor darah tidak membatalkan puasa dan justru menambah amalan saleh di bulan Ramadhan.
• Hukum Renang saat Menjalankan Ibadah Puasa, Waspadai Karena Bisa Berpotensi Membatalkan
Berikut beberapa poin yang menimbang tentang hukum donor darah bagi orang yang sedang berpuasa.
1. Bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai orang-orang yang menderita berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah sehingga memerlukan penambahan darah dari orang lain.
2. Bahwa untuk membantu penyembuhan seseorang yang menderita penyakit kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah, agama Islam menganjurkan kepada umatnya untuk menolong orang tersebut dengan melakukan transfusi darah (pemindahan darah), yaitu: penyaluran darah, baik langsung maupun tidak langsung, dari seseorang yang sehat yang bersedia menjadi donor darah ke dalam tubuh seorang penyakit atau tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan.
3. Bahwa sebagian umat Islam mempertanyakan tentang boleh atau tidaknya seseorang melakukan donor darah kepada orang lain pada waktu ia sedang berpuasa, menurut hukum Islam.
4. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang hukum transfuse (donor) darah bagi orang yang sedang berpuasa, maka MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa.
Berdasarkan dari empat poin di atas, MUI mengeluarkan fatwa donor darah bagi orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
• Pentingnya Membaca Niat Puasa Ramadan Menurut Para Ulama, Harus Dilakukan Setiap Hari, Lho!
Berikut fatwa lebih rinci yang dikeluarkan oleh MUI terkait donor darah saat berpuasa.