TRIBUNJATIM.COM - Saat ini seluruh umat Muslim di dunia sedang menjalankan ibadah puasa yang dilaksanakan wajib dalam sebulan penuh di Bulan Ramadan.
Alangkah baiknya, selama menjalankan ibadah puasa Ramadan, setiap umat Muslim menghandari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun semakin berkembangya zaman dan teknologi, muncul sejumlah hal yang turut dipertanyakan apakah bisa membatalkan puasa atau tidak.
Salah satunya contoh kasus di bidang medis yakni suntik obat.
(Apakah Benar Tidur saat Berpuasa adalah Ibadah? Simak Penjelasan Lengkapnya dari Ustaz!)
Tidak sedikit masyarakat yang khawatir menyuntikkan obat melalui kulit bisa membatalkan ibadah puasa.
Karena itu tidak sedikit pula orang yang sakit memutuskan tak berpuasa dulu untuk sementara waktu. Momen tidak puasa kemudian dimanfaatkan untuk berobat hingga kesehatannya pulih dan kembali berpuasa.
Untuk diketahui, injeksi merupakan kegiatan memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot maupun ke pembuluh darah.
Lantas, bagaimana status hukum suntik saat berpuasa di bulan Ramadahan?
Dilansir TribunKaltim.co dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapatnya telah membahas mengenai fatwa hukum suntik bagi orang yang berpuasa.
Fatwa mengenai hukum suntik bagi orang yang berpuasa tersebut dibahas dalam rapat yang digelar MUI pada tanggal tanggal 7 Dzulqa’dah 1421 H, bertepatan dengan tanggal 1 Februari 2001.
Berikut keputusan dari hasil rapat MUI yang membahas mengenai hukum suntik bagi orang yang berpuasa:
Jika orang yang sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan menderita suatu penyakit yang memerlukan pengobatan, termasuk dengan suntikan, maka yang bersangkutan harus berobat dan diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 183-184:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣)أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagai mana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)sebanyak hari yang ditinggalkan itu padahari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberimakan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah, 2: 183-184)
Pendapat ulama tentang suntikan bagi orang yang berpuasa
Para ulama berbeda pendapat tentang suntikan bagi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak.
- Menurut para ulama salaf
Menurut para ulama salaf, suntikan dengan memasukkan obat ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau melalui pembuluh darah adalah membatalkan.
Karena pada hakekatnya, suntikan adalah memasukkan suatu benda ke dalam tubuh, meskipun tidak melalui lubang badan yang lazim (umum).
Hal ini dapat dibaca dalam berbagai kitab fiqh salaf seperti kitab “Al-Muhadzzab Fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’I”, sebagai berikut:
“Jika orang yang berpuasa melakukan suntikan, maka batallah puasanya. Karena jika puasa seseorang menjadi batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk kedalam otaknya melalui lubang hidung, maka tentu sesuatu yang masuk kedalam tubuh melalui suntikan lebih membatalkan puasanya”
- Menurut para ulama modern
Menurut para ulama modern seperti Sayyid Sabiq dan Syeikh Ibrahin Abu Yusuf, suntikan tidak membatalkan puasa, karena suntikan dilakukan dengan memasukkan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab “Fiqh as-Sunnah”, sebagai berikut:
“Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masuk kedalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lubang yang tidak lazim”.
Demikian juga dalam kitab “Al-Ijabahasy-Syar’iyyah Fi Masailasy-Syari’ah” karya Syeikh Ibrahim Abu Yusuf, sebagai berikut :
“Diperbolehkan menancapkan jarum (suntik) di bawah kulit atau pada pembuluh darah (urat), meskipun dengan tujuan untuk memasukkan makanan, karena hal itu dilakukanbukan melalui lubang badan yang diperhitungkan oleh syara’ (mulut, hidung dantelinga).Sungguh pun demikian, sebaiknya hal itu dilakukan sesudah berbuka puasa”.
Keputusan Fatwa Hukum MUI
Komisi Fatwa MUI lebih cenderung kepada pendapat para ulama klasik yang menyatakan bahwa suntikan membatalkan.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan berhati-hati dalam beribadah kepada Allah SWT.
Di samping itu juga atas dasar pertimbangan substansial, di mana substansinya, obat-obatan yang disuntikkan atau sari makanan dan minuman yang dimasukkan melalui mulut, yaitu sama-sama masuk ke dalam tubuh dan sama-sama dapat mempengaruhi fisik atau psychis orang yang bersangkutan.
Perbedaannya hanya terletak pada cara memasukkannya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Apa Hukum Suntik atau Injeksi Bagi Orang yang sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Fatwa dari MUI
(Apakah Benar Tidur saat Berpuasa adalah Ibadah? Simak Penjelasan Lengkapnya dari Ustaz!)