"Tujuannya agar memperingan beban karyawan dalam merayakan mudik lebaran," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, mengatakan, untuk bisa mengawal masalah THR ini, Disnakertrans juga akan membuka posko pengaduan masalah THR.
(LBH Surabaya: 2400 Buruh di Jatim Adukan Pelanggaran THR Tahun Lalu, Ada yang Cuma Dapat Bingkisan)
Posko pengaduan ini didirikan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di seluruh Jawa Timur.
Sehingga jika ada masalah yang menyangkut pelanggaran masalah THR ini bisa dengan mudah dilaporkan ke posko pengaduan.
"Kita akan kawal bersama. Kita harapkan semua buruh dan pekerja di Jawa Timur bisa menikmati THR yang sudah menjadi haknya dan bisa dimanfaatkan saat hari raya nanti," kata Himawan.
Reporter: Surya/Fatimatuz Zahroh
(THR Lebaran 2019 untuk PNS/ASN, TNI/Polri, dan Pensiun Dibagi 24 Mei, Simak Rinciannya)