Semarak Ramadan 2019

Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Para Imam Besar 4 Madzhab, Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hal-hal yang membatalkan puasa

-Masuknya lalat dan nyamuk tanpa sempat untuk menghindarinya; debu jalanan, juga tepung yang halus yang berterbangan (seperti jika kita berada di penggilingan tepung).

-Menahan air kencing pada tempat saluran air kencing atau pada lubang kemaluan.

-Mengoles atau meminyaki perut dengan obat, atau mengolesi luka apa saja sehingga meresap ke dalam rongga di tubuh.

-Menghentikan makan, minum, atau mencabut kemaluan (saat senggama) hingga terbit fajar.

-Mengkhayal/melamun/memikirkan (sesuatu yang membangkitkan syahwat) disertai dengan kemampuan menahan keluarnya mani atau madzi.

-Menelan air liur atau menelan sisa makanan yang berada di sela-sela gigi.

-Kumur-kumur untuk mengatasi rasa haus (tapi tidak masuk kedalam tenggorokan), atau bersiwak pada siang hari dengan niat untuk menyempurnakan tindakan yang masyruu’ seperti wudlu’, salat dan pembacaan ayat Al-Qur’an.

-Berbekam (tapi hukumnya makruh bagi yang melakukannya).

Jadwal Imsakiyah dan Subuh Hari Ketiga Puasa Ramadan 1440 Hijriah 8 Mei 2019 untuk Wilayah Surabaya

C. Madzhab Syafi’iyah

-Sampainya/masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan tanpa sengaja (lupa), dipaksa.

-Menelan dahak atau sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi, atau sesuatu yang sulit dihindari seperti debu jalanan, serangga yang berterbangan dan lalat.

-Berbekam. Namun makruh, kecuali ada hajat-hajat tertentu.

-Bercelak

-Berciuman dengan tidak disertai syahwat. Bila disertai syahwat hukumnya makruh, demikian juga berpelukan.

-Keluarnya mani tanpa sengaja, walau akibat melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau hanya sekedar berkhayal.

Halaman
1234

Berita Terkini