Semarak Ramadan 2019

Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Para Imam Besar 4 Madzhab, Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hal-hal yang membatalkan puasa

-Berbekam. Karena Rasulullah pernah berbekam pada bulan Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa.

-Bersiwak, walau memakai air

-Berkumur atau menyedot air melalui hidung, walaupun itu dilakukan di luar wudhu’ dan selagi airnya tidak masuk ke tenggorokan.

-Mandi, berenang, berendam dalam air atau memasukkan sesuatu kedalam telinga untuk membersihkannya.

-Mengumpat atau memfitnah.

-Masuknya asap atau debu yang berterbangan (seperti yang terjadi di tempat penggilingan tepung, tempat-tempat pembakaran), atau lalat danserangga-serangga yang berterbangan, atau sisa makanan yang terdapat di dalam mulut dengan syarat tidak ada kesengajaan.

-Masuknya air ke telinga karena menolong seseorang yang tenggelam di sungai, misal, atau mengorek kuping untuk mengeluarkan kotoran yang ada di dalamnya. Tapi sebaiknya pekerjaan-pekerjaan tersebut ditinggalkan.

-Menelan dahak dan menyedot lendir dengan sengaja lalu menelannya. Namun lebih baiknya tidak melakukan hal itu.

-Muntah tanpa sengaja.

-Menelan sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi.

-Junub pada siang hari.

-Suntikan yang langsung ke otot atau kulit atau urat. Tetapi diutamakan, menyuntiknya setelah sore hari (berbuka).

-Mencium bau yang harum, wewangian seperti bunga, mawar, parfum dan lainnya tanpa berlebihan.

Bacaan Niat Puasa Ramadan 1440 Hijriah dan Doa Sahur, Berikut Arti Penting Niat yang Jadi Syarat Sah

B. Madzhab Maliki

-Muntah tanpa sengaja, dan tak ada sedikitpun muntahan yang ditelan kembali ke dalam tenggorokan;

Halaman
1234

Berita Terkini