TRIBUNJATIM.COM - Hari ini adalah hari kelima umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah.
Selama berpuasa, harus diketahui hal yang membatalkan puasa apa saja.
Selain itu, hal-hal yang dimakruhkan juga lebih baik untuk dipahami. Agar pahala puasa tidak berkurang.
Satu di antara hal yang sering membingungkan adalah masalah injeksi atau suntik saat puasa.
• Hukum Berkumur dan Tata Cara Berwudhu Ketika Sedang Puasa, Adakah yang Berubah?
Apakah hukum suntik saat puasa diperbolehkan? atau justru membatalkan?
Berikut TribunJatim.com sajikan penjelasan menurut ulama salaf, ulama modern, serta fatwa MUI yang dikutip dari Tribun Kaltim.
Menurut para ulama salaf
Menurut para ulama salaf, suntikan dengan memasukkan obat ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau melalui pembuluh darah adalah membatalkan.
Karena pada hakekatnya, suntikan adalah memasukkan suatu benda ke dalam tubuh, meskipun tidak melalui lubang badan yang lazim (umum).
Hal ini dapat dibaca dalam berbagai kitab fiqh salaf seperti kitab “Al-Muhadzzab Fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’I”, sebagai berikut:
“Jika orang yang berpuasa melakukan suntikan, maka batallah puasanya. Karena jika puasa seseorang menjadi batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk kedalam otaknya melalui lubang hidung, maka tentu sesuatu yang masuk kedalam tubuh melalui suntikan lebih membatalkan puasanya”
Menurut para ulama modern
Menurut para ulama modern seperti Sayyid Sabiq dan Syeikh Ibrahin Abu Yusuf, suntikan tidak membatalkan puasa, karena suntikan dilakukan dengan memasukkan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab “Fiqh as-Sunnah”, sebagai berikut:
“Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masuk kedalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lubang yang tidak lazim”.