Demikian juga dalam kitab “Al-Ijabahasy-Syar’iyyah Fi Masailasy-Syari’ah” karya Syeikh Ibrahim Abu Yusuf, sebagai berikut :
“Diperbolehkan menancapkan jarum (suntik) di bawah kulit atau pada pembuluh darah (urat), meskipun dengan tujuan untuk memasukkan makanan, karena hal itu dilakukanbukan melalui lubang badan yang diperhitungkan oleh syara’ (mulut, hidung dantelinga).Sungguh pun demikian, sebaiknya hal itu dilakukan sesudah berbuka puasa”.
Keputusan Fatwa Hukum MUI
Komisi Fatwa MUI lebih cenderung kepada pendapat para ulama klasik yang menyatakan bahwa suntikan membatalkan.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan berhati-hati dalam beribadah kepada Allah SWT.
Di samping itu juga atas dasar pertimbangan substansial, di mana substansinya, obat-obatan yang disuntikkan atau sari makanan dan minuman yang dimasukkan melalui mulut, yaitu sama-sama masuk ke dalam tubuh dan sama-sama dapat mempengaruhi fisik atau psychis orang yang bersangkutan.
Perbedaannya hanya terletak pada cara memasukkannya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Apa Hukum Suntik atau Injeksi Bagi Orang yang sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Fatwa dari MUI