Semarak Ramadan 2019

Hukum Suntik dan Injeksi saat Berpuasa Menurut Ulama Salaf, Ulama Modern hingga Fatwa MUI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATIM.COM - Hari ini adalah hari kelima umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah.

Selama berpuasa, harus diketahui hal yang membatalkan puasa apa saja.

Selain itu, hal-hal yang dimakruhkan juga lebih baik untuk dipahami. Agar pahala puasa tidak berkurang.

Satu di antara hal yang sering membingungkan adalah masalah injeksi atau suntik saat puasa.

Hukum Berkumur dan Tata Cara Berwudhu Ketika Sedang Puasa, Adakah yang Berubah?

Apakah hukum suntik saat puasa diperbolehkan? atau justru membatalkan?

Berikut TribunJatim.com sajikan penjelasan menurut ulama salaf, ulama modern, serta fatwa MUI yang dikutip dari Tribun Kaltim.

Menurut para ulama salaf

Menurut para ulama salaf, suntikan dengan memasukkan obat ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau melalui pembuluh darah adalah membatalkan.

Karena pada hakekatnya, suntikan adalah memasukkan suatu benda ke dalam tubuh, meskipun tidak melalui lubang badan yang lazim (umum).

Hal ini dapat dibaca dalam berbagai kitab fiqh salaf seperti kitab “Al-Muhadzzab Fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’I”, sebagai berikut:

“Jika orang yang berpuasa melakukan suntikan, maka batallah puasanya. Karena jika puasa seseorang menjadi batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk kedalam otaknya melalui lubang hidung, maka tentu sesuatu yang masuk kedalam tubuh melalui suntikan lebih membatalkan puasanya”

Menurut para ulama modern

Menurut para ulama modern seperti Sayyid Sabiq dan Syeikh Ibrahin Abu Yusuf, suntikan tidak membatalkan puasa, karena suntikan dilakukan dengan memasukkan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab “Fiqh as-Sunnah”, sebagai berikut:

“Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masuk kedalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lubang yang tidak lazim”.

Demikian juga dalam kitab “Al-Ijabahasy-Syar’iyyah Fi Masailasy-Syari’ah” karya Syeikh Ibrahim Abu Yusuf, sebagai berikut :

 “Diperbolehkan menancapkan jarum (suntik) di bawah kulit atau pada pembuluh darah (urat), meskipun dengan tujuan untuk memasukkan makanan, karena hal itu dilakukanbukan melalui lubang badan yang diperhitungkan oleh syara’ (mulut, hidung dantelinga).Sungguh pun demikian, sebaiknya hal itu dilakukan sesudah berbuka puasa”.

Keputusan Fatwa Hukum MUI 

Komisi Fatwa MUI lebih cenderung kepada pendapat para ulama klasik yang menyatakan bahwa suntikan membatalkan.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan berhati-hati dalam beribadah kepada Allah SWT.

Di samping itu juga atas dasar pertimbangan substansial, di mana substansinya, obat-obatan yang disuntikkan atau sari makanan dan minuman yang dimasukkan melalui mulut, yaitu sama-sama masuk ke dalam tubuh dan sama-sama dapat mempengaruhi fisik atau psychis orang yang bersangkutan.

Perbedaannya hanya terletak pada cara memasukkannya.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Apa Hukum Suntik atau Injeksi Bagi Orang yang sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Fatwa dari MUI

Berita Terkini