Zonasi PPDB TK, SD dan SMP di Kota Malang Pakai Acuan Pemeringkatan Jarak Lewat Google Map

Penulis: Sylvianita Widyawati
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman PPDB Kota Malang dipasang di papan di Dindik Kota Malang, Kamis (9/5/2019).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk TK, SD dan SMP Negeri di Kota Malang dimulai pada 13 Mei 2019.

Dimulai dengan PPDB jalur prestasi dan mutasi orangtua serta untuk TK dan SDN.

Sedang untuk jalur zonasi masuk SMPN dimulai pendaftarannya pada 20 Mei 2019.

Kadindik Kota Malang, Zubaidah telah menandatangani juknisnya pada 8 Mei 2019.

Kota Malang Rilis Daftar 9 Zonasi PPDB SMPN Tahun 2019, Kamu Masuk Zona Berapa?

PPDB SMA/SMK Diawasi Langsung KPK, Kacab Dinas Menantang Yang Berani Titip Siswa

"PPDB dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan pada masyarakat," jelas Totok Kasianto, Sekretaris Dindik Kota Malang, Kamis (9/5/2019).

Sesuai dengan kewenangannya, maka hanya mengatur untuk PPDB TK, SD dan SMP Negeri.

Sementara untuk peraturan walikotanya mengacu pada Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB.

Dijelaskan Totok, dalam PPDB ada tiga jalur yaitu zonasi 90 persen, lima persen jalur prestasi dan lima persen jalur mutasi atau kepindahan orangtua.

Untuk jalur prestasi, bisa dari akademik dan non akademik.

Untuk itu harus dibuktikan dengan dengan piagam penghargaan.

Begitu juga untuk jalur mutasi orangtua juga dibuktikan dengan surat mutasi dari instansi.

"Misalkan orangtuanya dimutasi tugas ke Kota Malang harus ada bukti SKnya," papar Totok.

Dikatakan, acuan untuk PPDB zonasi adalah memakai acuan pemeringkatan jarak. Sebab tidak menggunakan nilai ujian sekolah.

"Untuk pemeringkatan jarak, kami memakai google map. Jadi ketika memasukkan NIK, sudah bisa diketahui jaraknya rumah ke sekolah. Sementara bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu, jika rumahnya radius 500 meter dari koordinat sekolah, maka wajib diterima di SMPN di zonasinya," jelasnya.

Namun untuk itu juga perlu dibuktikan dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PKH (Program Keluarga Harapan), KIS atau lainnya.

Halaman
12

Berita Terkini