TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk TK, SD dan SMP Negeri di Kota Malang dimulai pada 13 Mei 2019.
Dimulai dengan PPDB jalur prestasi dan mutasi orangtua serta untuk TK dan SDN.
Sedang untuk jalur zonasi masuk SMPN dimulai pendaftarannya pada 20 Mei 2019.
Kadindik Kota Malang, Zubaidah telah menandatangani juknisnya pada 8 Mei 2019.
• Kota Malang Rilis Daftar 9 Zonasi PPDB SMPN Tahun 2019, Kamu Masuk Zona Berapa?
• PPDB SMA/SMK Diawasi Langsung KPK, Kacab Dinas Menantang Yang Berani Titip Siswa
"PPDB dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan pada masyarakat," jelas Totok Kasianto, Sekretaris Dindik Kota Malang, Kamis (9/5/2019).
Sesuai dengan kewenangannya, maka hanya mengatur untuk PPDB TK, SD dan SMP Negeri.
Sementara untuk peraturan walikotanya mengacu pada Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB.
Dijelaskan Totok, dalam PPDB ada tiga jalur yaitu zonasi 90 persen, lima persen jalur prestasi dan lima persen jalur mutasi atau kepindahan orangtua.
Untuk jalur prestasi, bisa dari akademik dan non akademik.
Untuk itu harus dibuktikan dengan dengan piagam penghargaan.
Begitu juga untuk jalur mutasi orangtua juga dibuktikan dengan surat mutasi dari instansi.
"Misalkan orangtuanya dimutasi tugas ke Kota Malang harus ada bukti SKnya," papar Totok.
Dikatakan, acuan untuk PPDB zonasi adalah memakai acuan pemeringkatan jarak. Sebab tidak menggunakan nilai ujian sekolah.
"Untuk pemeringkatan jarak, kami memakai google map. Jadi ketika memasukkan NIK, sudah bisa diketahui jaraknya rumah ke sekolah. Sementara bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu, jika rumahnya radius 500 meter dari koordinat sekolah, maka wajib diterima di SMPN di zonasinya," jelasnya.
Namun untuk itu juga perlu dibuktikan dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PKH (Program Keluarga Harapan), KIS atau lainnya.
"Namun tidak boleh pakai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)," tegasnya.
Sedang bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu namun rumahnya lebih dari radius 500 meter dari sekolah, maka tetap dipakai pemeringkatan jarak.
Sementara itu, untuk PPDB untuk TK dan SD Negeri dilakukan secara offline atau di luar jaringan.
Sedang untuk PPDB jalur prestasi, Dindik Kota Malang telah membentuk tim verifikasi untuk yang akademik ataupun yang non akademik.
"Saat mendaftar harus dibuktikan dengan piagam aslinya," ujar Totok.
• Sistem Zonasi PPDB 2019 Tak Pengaruhi 11 Sekolah Kawasan di Surabaya, Berikut Penjelasan Dindik
• Problem Zonasi PPDB di Malang - Siswa Domisili di Kabupaten, Sekolahnya di Kota
Adapun prestasi yang bisa adalah kejuaraan berjenjang.
Untuk akademik seperti OSN (Olimpiade Sains Nasional), IMSO (International Mathematics and Science Olympiade) dan lomba-lomba skala internasional lainnya.
Sedang di bidang olahraga seperti 02SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional), Porprov, POR SD, PON dan Sea Games.
Sementara di bidang seni budaya seperti MTQ, Pramuka serta lomba siswa berprestasi.
Sedang juara yang dipertimbangkan mulai tingkat Kota Malang yaitu juara 1,2 dan 3. Serta juara 1 sampai juara harapan 3 bagi lomba tingkat provinsi, nasional dan internasional. (Surya/Sylvianita Widyawati)