Semarak Ramadan 2019

Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya!

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zakat Fitrah

Berikut jumlah zakat fitrah yang wajib dibayarkan di bulan Ramadan, simak juga syarat dan ketentuannya!

TRIBUNJATIM.COM - Selain ibadah puasa Ramadan dan salat sunnah tarawih, masyarakat yang mampu wajib membayarkan zakat.

Seperti diketahui, kewajiban sebagai umat muslim adalah mengeluarkan zakat.

Waktu membayar zakat yakni sebelum Idul Fitri atau di akhir Ramadan.

Apalagi saat bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri ada yang harus dikeluarkan namanya zakat fitrah.

Apa saja ketentuan untuk mengeluarkan zakat? Berapa besar zakat yang dikeluarkan? 

Berikut penjelasannya seperti dilansir Wartakotalive.com (grup TribunJatim.com) dari laman Rumah Zakat dan Rumaysho.com.

Apakah Boleh Bayar Zakat yang Biasanya Pakai Uang atau Beras Diganti Sembako Senilai Tertentu?

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :

Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan.

Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah.

Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.

Halaman
123

Berita Terkini