TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Petugas Dinas Perdagangan dan Perinduatrian (Disperindag) bersama Lembaga Konsumen Indonesia dan anggota Kepolisian , menggelar razia ke sejumlah toko dan swalayan di Kabupaten Situbondo. Kamis (16/05/2019).
Hasilnya, tim gabungan berhasil menemukan minuman dalam kaleng yang tidak layak atau rusak.
Akibat adanya tersebut, tim gabungan merekomendasi pihak pengelola swalayan dan toko agar tidak menjual kembali makanan dan minuman yang ruaak.
"Kaleng berisi makanan atau minuman yang rusak atau penyok akan mengeluarkan bahan kimia yang berbahaya," ujar Hevin Switerson, Kasi Pengawasan dan Kemetrologian, Disdagin Situbondo di sela sidak kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, temuan kali ini ada penurunan dibandingkan tahun lalu yang menemukan sejumlah makanan dan minuman kemasan yang rusak dan kadaluarsa.
"Sidak kali ini temuan kita hanya kaleng susu yang penyok dan sudah kita rekomendasikan untuk tidak dijual," katanya kepada Tribunjatim.com.
• Merekam Adegan Syur, Pemuda Blitar ini Nginap di Tahanan
• Pesta Miras Siang Bolong Saat Bulan Puasa, 5 Pemuda Kepanjen Malang Ini Digerebek Polisi
• Keluarga Pelaku Mutilasi Malang Dikenal Warga Bermasalah, Sugeng Disebut Akrab dengan Anak Kecil
Selain melakukan inspeksi ke pasar modern dan tradisional, tim sidak juga menyasar Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Kapongan untuk mengetahui bejana ukur yang digunakan sesuai dengan standar regulasi.
"Tidak kita temukan pelanggaran, alat ukur takaran BBM kapasitas 20 liter termasuk elpiji, semuanya sesuai dengan standar aturan yang berlaku," pungkasnya. (Izi hartono/TribunJatim.com).