TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar akan mendirikan posko pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Sesuai aturan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Sesuai SE Gubernur dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, THR diberikan paling lambat H-7 hari raya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono, Jumat (17/5/2019).
Suharyono mengatakan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
• High Fashion Moslem Keep Beautiful in Ramadan ala Catherine Njoo, Terinspirasi dari Fashion Dubai
• Disperindag Jatim Gelar Pasar Meriah dengan Harga Terjangkau Selama Ramadan hingga Jelang Lebaran
THR juga harus diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sedangkan, untuk besaran THR bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah.
Tetapi, untuk pekerja yang masa kerjanya masih di atas satu bulan dan di bawah 12 bulan, besarannya diberikan secara proposional sesuai masa kerjanya.
Cara menghitungnya, yaitu, masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan upah.
• Pemkot Blitar Alokasikan Dana THR Bagi ASN Sebesar Rp 13,3 Miliar
• Polres Sumenep Melarang Ormas Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari di Bulan Ramadan
"THR keagamaan bagi pekerja diberikan satu tahun sekali disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-maing pekerja," ujar Suharyono.
Dikatakannya, perusahaan yang terlambat membayarakan THR ke pekerja akan dikenai denda.
Besaran dendanya, yaitu lima persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.
"Tujuan mendirikan posko juga untuk menerima pengaduan dari pekerja soal pemberian THR. Rencananya, posko akan kami dirikan di kantor. Kalau tahun sebelumnya tidak ada aduan soal pemberian THR," kata Suharyono.
• Pekerja dengan Status Apapun Berhak Dapat THR, LBH Surabaya Siap Kawal Jika Hak Pekerja Dilanggar
Menurutnya, saat ini, jumlah tenaga kerja di Kota Blitar mencapai sekitar 9.500 pekerja.
Sejumlah pekerja itu menyebar di 250 perusahaan yang ada di Kota Blitar.
Para pekerja paling banyak bekerja di perusahaan bidang finansial dan perdagangan.
"Tenaga kerja di Kota Blitar paling banyak di perusahaan finansial dan perdagangan," ujarnya. (Surya/Samsul Hadi)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: