Pekerja dengan Status Apapun Berhak Dapat THR, LBH Surabaya Siap Kawal Jika Hak Pekerja Dilanggar
Seluruh pekerja, dengan status apapun, berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seluruh pekerja, dengan status apapun, berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Hal itu diungkapkan Perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI), Nuruddin, Kamis (9/5/2019).
"Ini yang perlu digaris bawahi, apapun status pekerja itu. Baik itu kontrak, outsourcing, PPJB, pemborongan, magang, harian lepas, mereka semua berhak mendapatkan THR", ucap Nuruddin saat launching resmi Posko THR 2019 di Kantor YLBHI-LBH Surabaya, Kamis (9/5/2019).
• THR PNS 2019 Cair 24 Mei 2019, CPNS 2018 yang Baru Saja Diterima Tak Dapat, Simak Arahan BKN
Selama ini, ucap Nuruddin, yang berpotensi paling banyak dilanggar dalam pencairan THR adalah pekerja outsourcing, pekerja PPJB dan pemborongan.
"Ini yang selama ini paling banyak dilanggar haknya oleh perusahaan", ujarnya.
Nuruddin menyebut, perusahaan yang melanggar itu selalu berdalih tak menyediakan anggaran THR oleh perusahaan.
"Terserah, itu alasan mereka. Yang jelas apapun statusnya. Pekerja outsorching, pemborongan pekerjaan, harian lepas, berhak mendapatkan THR", tegasnya.
• CPNS 2018 yang Baru Saja Diterima Dipastikan Tak Dapat THR 2019 dan Gaji ke-13 menurut BKN
Untuk diketahui, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya, bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim, Kamis (9/5/2019) resmi membuka Posko THR 2019 di Kantor YLBHI-LBH Surabaya di Jalan Kidal nomor 6 Surabaya.
Posko ini didirikan untuk memfasilitasi para pekerja/buruh yang selama ini banyak dilanggar dalam hal pencairan THR oleh perusahaan.
Posko ini dibuka sampai 31 Mei 2019 atau H-5 Hari raya, di kantor LBH Surabaya.