TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang akan melakukan pemantauan dan pengawasan pencairan THR di 250 perusahaan yang ada di Kota Malang. Di Kota Malang ada 948 an perusahaan yang terpantau Disnaker.
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial M Damhudi menjelaskan, pemantauan akan dilakukan mulai Senin (20/5/2019). Pihaknya telah membentuk lima tim yang bergerak di lima kecamatan yang ada di Kota Malang.
"Ada 250 perusahaan yang dipantau mulai 20 sampai 31 Mei. Kami juga membuka posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Malang," Sabtu (18/5/2019).
• Mau Tukar Uang Baru untuk Lebaran? Ini Jadwal dan Lokasi Kas Keliling Perbankan di Surabaya-Sidoarjo
Setiap satu tim terdiri sampaintiga orang. Mereka akan menanyakan kapan pencairan THR dibagikan, lalu jumlahnya berapa dan apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
"Kalau tidak sesuai aturan, akan ada sanksi sebesar lima persen dari pendapatan perusahaan," imbuh Damhudi.
Tahun kemarin ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan tunjangan. Atau memberikan tapi tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ya rata-rata alasannya bermacam. Omset perusahaan yang turun, ketidak patuhan membayar upah," jelasnya.
• Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru 2019 di Surabaya, Sidoarjo, hingga 17 Rest Area Tol, Catat!
Disnaker Kota Malang mendorong agar perusahaan di Kota Malang bisa memberikan hak THR kepada pekerjanya.
Wali Kota Malang Sutiaji beberapa waktu lalu juga berkomentar bahwa Pemkot Malang akan mengawasi secara tegas pemberian THR.
"Ya kami akan ikut mengawasi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sutiaji juga menjelaskan bahwa Pemkot Malang Kota tidak memiliki mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer di lingkup Pemkot Malang. Meskipun tidak ada aturan yang menyusun secara teknis pemberian THR terhadap honorer, namun honorer tetap mendapat THR.
"Soal honorer kami serahkan ke dinas masing-masing," ujar Sutiaji, Selasa (14/5/2019).
• Inul Daratista Malu Beri THR Karyawannya Nastar, Balas Menohok saat Diejek Netizen Pamer Harta
Diterangkannya, THR yang diberikan kepada honorer berasal dari iuran para ASN yang bertugas di dinas terkait. Namun Sutiaji tidak menjelaskan mominal maupun rumus penjumlahan banyaknya nilai THR.
"Kan ada gaji ke-13 dan ke-14 yaitu THR. Biasanya teman-teman iuran," imbuh Sutiaji.
Sementara itu, Pemkot Malang akan mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS dalam waktu dekat. Meski dalam PP No. 35 dan 36 tahun 2019 tentang pembayaranTHR dan Gaji ke-13 disebut pencairannya diatur dalam Perda.
Sutiaji mengatakan maksud dari PP tersebut sebenarnya terkait dengan sumber pendanaannya, bukan teknis pencairannya. Sayangnya Sutiaji tidak menjelaskan besaran anggaran yang disediakan.
(Benni Indo)