Kasus Joki Tes Masuk FK UM Surabaya, Panitia Sita Ponsel dan Identitas Diri Lima Peserta Itu

Penulis: Sulvi Sofiana
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(duduk dari kiri) pengguna jasa joki dan keempat joki yang diamankan panitia tes masuk FK UM Surabaya gelombang kedua, Selasa (21/5/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Panitia tes masuk Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah (FK UM) Surabaya telah mengamankan identitas dan kelengkapan pendaftaran empat joki dan satu pengguna jasa joki tes masuk kuliah, Selasa (21/5/2019).

Hal ini dilakukan saat panitia memanggil kelima peserta tes yang terlihat berkomunikasi selama jalannya tes.

Humas UM Surabaya, Radius Setiyawan mengungkapkan sejumlah dokumen kelengkapan peserta tes telah disita bersamaan dengan ponsel dan identitas diri kelima peserta tes tersebut.

Joki Tes Masuk FK Universitas Muhammadiyah Surabaya Akan Dijerat Pasal Pemalsuan Identitas

TERBONGKAR Joki Tes Masuk Kuliah Dapat Komisi 5 Juta, Padahal Pengguna Jasa Dikenai Tarif 125 Juta

Pengakuan BA, Joki Tes Masuk FK Universitas Muhammadiyah Surabaya yang Mengaku Butuh Biaya Kuliah

Kelima peserta tes tersebut empat di antaranya diketahui merupakan penyedia jasa joki tes yaitu RD (18) dan Inam (19) mengaku sebagai mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM), BA (22) mengaku mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dan MM (17) yang merupakan alumnus salah satu SMA negeri di Kediri.

"Data diri mereka kami dapat dari KTP dan SIM, kelengkapan peserta tes juga kami ambil. Apalagi slip pembayaran keempat orang joki dibayar atas nama rekening yang sama,"ujarnya, Selasa (21/5/2019).

Kelengkapan peserta tes yang disita meliputi foto copy ijazah, slip pembayaran tes, soal dan jawaban tes. Kelima ponsel peserta ini juga diambil panitia.

"Kami tidak menemukan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) mereka yang mengaku dari UGM dan ITB. Semua barang yang kami ambil kami serahkan ke polisi,"urainya.

Untuk sementara status kelima pria yang terdiri dari penyewa dan empat joki ini masih saksi.

Namun, satu joki yaitu BA (22) akan dijerat dengan pasal pemalsuan identitas karena ditemukan data ijazah yang berbeda dengan KTP yang dimilikinya.

Berita Terkini