Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Unit Reskrim Polsek Pakong Pamekasan menciduk Eko Yudianto (25), warga Desa Rabesen, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, saat melintas di SPBU Bandungan, Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Selasa (21/5/2019) petang.
Dia ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Saat personel dari Reskrim Polsek Pakong memeriksa tersangka, Eko Yudianto kedapatan membawa 1 klip kecil sabu.
"Kami menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Kapolsek Pakong, Iptu Tarsun, kepada TribunJatim.com, Rabu (22/5/2019).
• Polisi Pamekasan Dapati Ada 60 Orang Ikut Aksi People Power 22 Mei di Jakarta
• Peran Penting Greg Nwokolo Angkat Mental Bertanding Pemain Madura United hingga Kalahkan Persela 1-5
Lebih lanjut, Iptu Tarsun menjelaskan, setelah pihaknya mendapat informasi tersebut, ia bersama sejumlah personelnya langsung ke lokasi dan menangkap tersangka yang kedapatan sedang membawa obat terlarang jenis sabu.
"Kami membuntuti tersangka hingga SPBU Bandungan Pakong, setelah kami melakukan pengeledahan, tersangka terbukti kedapatan membawa sabu-sabu 1 klip Kecil," bebernya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka di antaranya satu klip kecil sabu seberat 0,25 gram, satu buah korek api, dan rokok.
• Bulog Madura Pastikan Harga Beras Jelang Hari Raya Idul Fitri di Pamekasan Tidak Mengalami Kenaikan
• Persiapan Arungi Liga 2 2019, Madura FC akan Gelar Uji Coba dengan Tim Lokal
Iptu Tarsun mengatakan, dari keterangan tersangka nantinya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Di daerah utara memang dalam sasaran kami, untuk itu ini akan jadi modal awal untuk memberantas narkoba,” tegasnya.
Sekadar diketahui, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: