TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ada tiga jenis peluru yang lazim digunakan anggota kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menerangkan ketiga jenis peluru itu meliputi peluru karet, peluru hampa, dan peluru tajam.
1) Peluru Tajam
Peluru jenis ini, proyektilnya berbentuk runcing.
• Peluru di Dalam Senjata Polisi Tidak Untuk Membunuh, Polda Jatim Sebut Hanya untuk Melumpuhkan Saja
• Polsek Tambelangan Dibakar Massa, Polda Jatim Terjunkan 3 Kompi Polisi ke Sampang
• Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, dan Gubernur Jatim Terbang ke Sampang Tinjau Polsek yang Dibakar
Dan lazin dipahami sebagai peluru yang mampu menimbulkan kematian.
Tak pelak, bila proyektil runcing itu melesat dari selongsongnya, lalu mengenai permukaan kulit, maka akan langsung mengoyak jaringan kulit.
2) Peluru Hampa
Peluru jenis ini tidak memiliki proyektil yang akan melesat sebagaimana peluru tajam.
Peluru ini tidak berproyektil, di dalamnya hanya berisikan bubuk misiu. Bila pemantik senjata ditekan, hanya akan menimbulkan efek letupan api.
3) Peluru Karet
Peluru jenis ini, secara utuh bentuknya mirip peluru pada umumnya. Ada bagian proyektil yang tertanam pada ujung selongsongnya.
Hanya saja, proyektilnya cenderung lunak karena terbuat dari bahan karet.
Namun jangan dikira lesatan peluru karet tidak berbahaya.
Pada jarak tertentu lesatan proyektil mampu menembus kulit manusia.
"Pada jarak tertentu misal 5 meter bisa menembus kulit. Tapi jarak 20 meter ya mungkin cuma memar," ucap Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim, saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (24/5/2019).
Peluru ini lazim digunakan anggota polisi untuk mengendalikan massa aksi demonstran yang kalap.
"Biasanya kalau cuma demo-demo kami gunakan peluru hampa dan peluru karet," tandasnya.