Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang mengusulkan agar pemerintah menambah kuota penerimaan peserta didik di SMP negeri sebagai solusi jangka pendek atas kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tahun ini menggunakan Sistem Zonasi Wilayah.
Apabila selama ini setiap kelas hanya diperbolehkan menampung 32 siswa, jumlah tersebut diusulkan ditambah menjadi 36 siswa.
"Sehingga agak sedikit mengurangi keresahan orang tua murid," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu Budiwiarti, Kamis (23/5/2019).
• PPDB SMA/SMK Negeri Jatim, Peserta Harap Tandai Titik Koordinat Rumah Saat Pengambilan PIN PPDB
Ia menambahkan penerapan Sistem Zonasi Wilayah yang tidak lagi mempertimbangkan nilai ujian sebagai kriteria dinilai tidak manusiawi. Pasalnya kata Fransiska, kuota penerimaan peserta didik di SMP negeri tidak berbanding lurus dengan jumlah lulusan SD.
"Akhirnya sekolah ke swasta. Swasta biaya mahal," ucapnya.
Selain itu, Fransiska menemukan banyak keluhan terkait titik koordinat rumah tidak sesuai sebenarnya. Kesalahan ini, berpengaruh kepada penerimaan peserta didik.
"Artinya zonasi ini tidak dihitung benar oleh pemerintah. Banyak sekali kesalahan titik koordinat dan lain sebagainya," ujarnya.
• Puluhan Pendaftar PPDB Jalur Zonasi Ngluruk ke Dindik Malang, Protes Jarak Rumah-Sekolah Tak Valid
Fransiska berjanji melayangkan surat protes kepada Mendikbud Muhadjir Effendy dan meminta Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 direvisi. Menurut dia, tekad pemerintah memeratakan pendidikan merupakan hal bagus namun harus disertai perencanaan matang agar tidak merugikan rakyat.
"Tujuannya bagus untuk pemerataan pendidikan. Tapi instrumennya tidak disiapkan. Maka kami layangkan surat protes agar Permendikbud 51/2019 ini direvisi," pungkasnya.
Salah satu Wali Murid di Kota Malang, Marliya, mengaku anaknya tidak diterima di semua sekolah negeri. Padahal kata dia, jarak rumahnya dengan sekolah yang didaftar hanya 500 meter.
"Di zona saya ada tiga. Saya mendaftar pertama di SMP 18 , SMP 11 dan SMP 26," kata Marliya.
• Penerapan PPDB Berdasar Sistem Zonasi Wilayah Meresahkan Sebagian Wali Murid di Menganti Gresik
Saat pengumuman, Marliya tidak menemukan nama anaknya di SMP 18. Kemudian, ia juga mencari di SMP 11 dan SMP 26. Tetapi, nama anaknya juga masih kosong.
"Kemudian saya lapor kok nama saya nggak ada. Katanya semua sekolah sudah full. Lha kalau full bagaimana, padahal jarak sekolahnya itu cuman 500 meter," ucap perempuan itu.
Wali murid lain, Priharnani, juga mengatakan hal sama. Anaknya tidak diterima di semua sekolah yang dipilih saat PPDB.
"Saya nggak mau kalau harus swasta mba. Kami ini orang nggak mampu. Sekolah di swasta itu mahal," kata dia.