Penerapan PPDB Berdasar Sistem Zonasi Wilayah Meresahkan Sebagian Wali Murid di Menganti Gresik
Beberapa wali murid Sekolah Dasar (SD) mulai resah dengan Sistem Zonasi Wilayah.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Beberapa wali murid Sekolah Dasar (SD) mulai resah dengan Sistem Zonasi Wilayah. Sebab, jika rumahnya jauh dari sekolah negeri maka akan sulit untuk bisa masuk sekolah itu.
Permasalahan yang mendasar dengan pendaftaran siswa baru secara Sistem Zonasi Wilayah menjadi beban orang tua yang jarak sekolah dengan rumah sangat jauh.
Sehingga tidak ada harapan untuk bisa masuk ke SMP Negeri. Seperti yang dialami warga di Desa Kepatihan, Hendrosari dan Boboh Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
• 15 Sekolah Swasta Tolak Berdirinya SMPN 33 di Driyorejo Gresik, Guru: Kami Bisa Kekurangan Murid
• Pertengahan Bulan Suci Ramadan, Penjual Makanan Takjil Khas Gresik Diserbu Pembeli
"Rumah kami jauh dengan SMP Negeri yang ada di Domas dan Hulaan. Bagaimana bisa punya harapan bisa masuk ke sekolah negeri sebab anak kami tidak berprestasi tapi pintar," kata Anam, warga Desa Kepatihan Kecamatan Menganti, Rabu (22/5/2019).
Permasalahan pendaftaran zonasi juga menghentikan kreativitas siswa untuk giat belajar, sebab anak-anak yang jauh dari sekolah negeri tidak akan bisa masuk.
"Ini anak-anak cukup di sekolah swasta, belajar seadanya. Percuma belajar tekun tapi tidak bisa masuk sekolah negeri, karena imbas kebijakan zonasi," katanya.
Sementara Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Nur Maslicha mengatakan bahwa berdasarkan penentuan zonasi berdasarkan Permedikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur tentang PPDB 2019.
"Sesuai zonasi itu berdasarkan kedekatan rumah dengan sekolah. Kecuali bagi sisa yang berprestasi bisa memilih sekolah," kata Nur Maslicha. (ugy/Sugiyono)