Berikut profil empat pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk kawal sengketa Pilpres 2019.
TRIBUNJATIM.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat 24 Mei 2019.
Jubir BPN Prabowo Subianto-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan gugatan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 kubu 02 baru akan dilayangkan pada Jumat 24 Mei 2019.
"Besok kita daftar sengketa pemilu ke MK," kata Andre saat dikonfirmasi Rosiade di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
• Daftar Nama Pengacara Kubu Jokowi dan Prabowo yang Bakal Bertarung di MK, Simak Juga Profilnya!
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
"Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
• Prabowo-Sandi Punya Waktu Sampai Malam Nanti Ajukan Gugatan ke MK, Kini MK Siap Terima Laporan
2. Irman Putra Sidin
Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.