"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."
"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.
• Jokowi - Maruf Dinyatakan KPU Menang, Relawan di Gresik Cukur Gundul Bentuk JOKOWI 01 di Kepala
Selain itu, Hamdan Zoelva menyebut bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.
"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap Hamdan Zoelva.
"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Ketua MK: Tekanan Psikologis Jadi Tantangan Paling Berat Tangani Sengketa Pilpres"