TRIBUNJATIM.COM - Sengketa terkait potensi kecurangan Pemilu 2019 masih bergulir.
Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bertekad untuk melaporkan sengketa tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, pihak BPN Prabowo-Sandiaga akan menggunakan beberpaa bukti, satu di antaranya link berita.
Terkait adanya bukti tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto turut berkomentar.
• Sekjen PDIP Komentari Link Berita Modal BPN Prabowo-Sandi untuk Lapor: Tak Punya Kekuatan Hukum
Menurutnya, modal yang dijadikan bukti Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi berupa puluhan link berita media tidak memiliki kekuatan hukum.
"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara, sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, seperti yang dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/5/2019).
"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," lanjut dia.
• Sekjen PDIP Komentari Link Berita Modal BPN Prabowo-Sandi untuk Lapor: Tak Punya Kekuatan Hukum
Di lain sisi, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang dikoordinasi oleh Bambang Widjojanto mengajukan banyaknya link berita untuk menjadi bukti sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (25/5/2019) malam.
Bambang menjelaskan, bahwa tim hukumnya sudah merumuskan apa benar Pilpres 2019 terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif dan semua gugatan Prabowo-Sandiaga telah diterima oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
• La Nyalla Instruksikan Kader Pemuda Pancasila Untuk Damaikan Pendukung Jokowi dan Prabowo
Berikut daftar link berita bukti BPN Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke MK.
1. Kapolsek Pasirwangi mengaku diarahkan dukungan Jokowi (Bukti P-11)
2. Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa/CNN Indonesia (Bukti P-12)
3. SBY soal oknum BIN, Polri, dan TNI yang tak netral di Pilkada (Bukti P-13)
4. Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Terancam 3 Tahun Penjara (Bukti P-31)/CNN Indonesia