Pilpres 2019

Ini Deretan Link Berita Bukti BPN Prabowo-Sandi untuk Melapor, Disebut 'Tak Punya Kekuatan Hukum'?

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.

20. Tidak Masalah Jokowi Gaet TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/CNN Indonesia (Bukti P-29)

21. Satpol PP Diminta Kampanyekan Jokowi/JawaPos.com (Bukti P-30)

22. Jokowi Perintahkan Menteri Pamer Keberhasilan/CNN Indonesia (Bukti P-31)

23. Kementerian BUMN Gelar Acara Ulang Tahun Sepanjang Maret-April 2019/bumntrack.com (Bukti P-32)

Masih banyak lagi berita media yang dijadikan sebagai bukti permohonan.

Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandiaga Menang di MK

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat (24/5/2019) malam.

Adapun Mahfud MD yang dikenal sebagai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga memiliki sejumlah pengacara terbaik.

Bahkan disebutkan oleh Mahfud MD bahwa BPN Prabowo-Sandiaga telah memiliki banyak pengalaman di Mahkamah Konstitusi yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto serta Irman Putra Sidin.

"Ini adalah orang-orang yang kredibel, yang punya pengalaman panjang di MK," sambungnya.

Dicecar Berbagai Pertanyaan oleh Penyidik, Amien Rais: People Power Bukan Menjatuhkan Presiden

Mahfud MD pun menjelaskan apabila nantinya BPN Prabowo-Sandiaga mampu memenangkan gugatannya maka hal tersebut disebabkan oleh kubu 02 mengandalkan pengacara terbaik untuk mendampingi pihak Prabowo-Sandiaga.

Namun, disebutkan pula oleh Mahfud MD, bilamana nantinya BPN Prabowo-Sandiaga kalah, ia mengaskan supaya jangan ada keributan lagi.

"Sehingga kalau misalnya menang ya memang karena objektif, kalau kalah juga harus menerima," ujar Mahfud MD.

"Karena mereka sudah punya pengacara-pengacara terbaik."

"Jangan ribut lagi kalau nanti sudah diputusi gitu ya," sambungnya.

Halaman
1234

Berita Terkini