TRIBUNJATIM.COM - Sekjen PDI Perjuangan Hato Kristiyanto menjelaskan modal bukti Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi berupa puluhan link berita media tidak memiliki kekuatan hukum.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang dikoordinasi oleh Bambang Widjojanto mengajukan banyaknya link berita untuk menjadi bukti sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/5/2019) malam.
Bambang menjelaskan bahwa tim hukumnya sudah merumuskan apa benar Pilpres 2019 terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif dan semua gugatan Prabowo-Sandiaga telah diterima oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK telah banyak memutuskan perkara sengketa pemilihan khususnya kepala daerah dengan prinsip terstrukur, sistematis dan masif," ujar Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
• Prabowo-Sandiaga Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Ketua TKD Jatim Beri Tanggapan
• La Nyalla Instruksikan Kader Pemuda Pancasila Untuk Damaikan Pendukung Jokowi dan Prabowo
Pun Bambang Widjojanto sempat mengatakan masalah barang bukti akan disampaikan pada waktunya ditambah dengan keterangan saksi fakta dan para ahli.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga melampirkan puluhan berita media untuk mendukung argument adanya TSM di Pilpres 2019.
Berdasarkan isi berkas tersebut ada lima bentuk kecurangan dan pelanggaran pemilu masih terkait, pertama penyalahgunaan APBN, kedua ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.
Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, keempat pembatasan kebebasan media dan pers dan yang kelima adalah diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan pengeakan hukum.
• Prabowo Daftarkan Sengketa Pilpres, Yusril Tim Advokasi Jokowi Tegaskan Tak Akan Lobi atau Suap MK
• Mahfud MD Sebut BPN Andalkan Pengacara Terbaik, Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK
Dalam hal ini, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan menanggapi seharusnya bukti gugatan atas hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan mampu mengungkap kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Hasto Kristiyanto menilai lampiran bukti Tim Hukum Prabowo-Sandiaga banyak didsarkan pada berita media.
"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, seperti yang dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/5/2019).
"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," lanjut dia.
Hasto juga menjelaskan seharusnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan bukti primer yang asli dan autentik terkait kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang mereka tuduhkan kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Menurut Hasto, bukti primer yang autentik bisa berupa kejanggalan di formulir C1 atau temuan langsung oleh para saksi di lapangan.
"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," lanjut dia.
Diketahui, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
• Pendukung Prabowo-Sandiaga Tampak Tertib Saat Tinggalkan MK, Pendukung Minta Keadilan Dari MK
Puluhan berita media jadi bukti
Berikut sejumlah berita media menjadi bukti dalam permohonan Prabowo-Sandi ke MK.
1. Kapolsek Pasirwangi mengaku diarahkan dukungan Jokowi (Bukti P-11)
2. Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa/CNN Indonesia (Bukti P-12)
3. SBY soal oknum BIN, Polri, dan TNI yang tak netral di Pilkada (Bukti P-13)
4. Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Terancam 3 Tahun Penjara (Bukti P-31)/CNN Indonesia
5. Pose Jari Luhut dan Sri Mulyadi Bukan Pelanggaran Pemilu/Tempo.co (Bukti P-14)
6. Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga/Detik.com (Bukti P-15)
7. Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi/CNN Indonesia (Bukti P-16)
8. Gubernur dan 9 Bupati di Bengkulu Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/TribunJogja.com (Bukti P-17)
9. Wagub Sulbar dan 5 Bupati Deklarasi Dukung Jokowi/Tribunsulbar (Bukti P-18)
10. 15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019/Liputan6.com (Bukti P-19)
11. 12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukung Jokowi/Kompas.com (Bukti P-20)
12. 6 Kepala Daerah di Maluku Utara Hadiri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/Bisnis.com (Bukti P-21)
13. Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah Melanggar/Kompas.com (Bukti P-22)
14. Dukungan Hary Tanoe kepada Jokowi Diduga karena Terpojok (Bukti P-23)
15. Jokowi Mendapat Dukungan saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa/Suara.com (Bukti P-24)
16. Pameran Mobil Jadi Kampanye Tagar #Jokowi2Periode/Detik.com (Bukti P-25)
17. Ibu-ibu Diajak Teriak Jokowi Presiden oleh Menteri Perindustrian/CNBC Indonesia (Bukti P-26)
18. ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi/IDNNews (Bukti P-27)
19. Jokowi Minta Perwira TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/Tempo.co (Bukti P-28)
20. Tidak Masalah Jokowi Gaet TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/CNN Indonesia (Bukti P-29)
21. Satpol PP Diminta Kampanyekan Jokowi/JawaPos.com (Bukti P-30)
22. Jokowi Perintahkan Menteri Pamer Keberhasilan/CNN Indonesia (Bukti P-31)
23. Kementerian BUMN Gelar Acara Ulang Tahun Sepanjang Maret-April 2019/bumntrack.com (Bukti P-32)
Masih banyak lagi berita media yang dijadikan sebagai bukti permohonan.
Berita media 30 persen
Veri Junaidi yang merupakan Ketua Konstitusi dan Demokrasi Insiatif (Kode Inisatif), membenarkan adanya tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengajukan gugatan ke Mahkmahak Konstitusi berupa berita di media.
"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019). "Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," lanjut dia.
Sehingga Veri menegaskan bahwa berita yang bersumber dari media massa terkait kecurangan Pilpres 2019 yang akan disengketakan di MK merupakan bukti sekunder.
Veri Junaidi menjelaskan semestinya BPN membawa bukti primer berupa hasil penelusuran untuk membuktikan bahwa pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin berlaku curang.
Pun Veri menambahkan seharusnya tudingan kecurangan TSM berawal dari temuan langsung di lapangan, bukan dari bukti sekunder.
Dengan demikian, Veri menganggap betapa sulinya BPN nanti akan mengungkap kecurangan TSM yang mereka sebut lantaran buktinya bersifat sekunder.
Selain itu, ia menyayangkan hal tersebut, sebab semestinya saksi BPN dari TPS hingga KPU pusat mendata secara rinci sehingga memiliki bukti primer yang kuat.
"Kalau kita melihat dalam permohonan juga disampaikan nanti bukti-bukti akan disampaikan dalam proses persidangan. Saya justru tertarik melihat apakah buktinya itu akan sangat kuat atau tidak. Jadi bukti primer, bukti hasil pengawasan, hasil dari saksi di tiap TPS," ujar Veri.
"Kan mereka punya di setiap TPS, kecamatan, Kabupaten kota dan provinsi dalam proses rekap berjenjang. Jauh hari sebelum proses pemilu mereka kan sudah menyiapkan tim hukum untuk kemudian melihat proses," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukti Gugatan BPN Banyak dari Kliping Berita, Ini Kata Sekjen PDI-P"