Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melalui kuasa hukumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pemkot Surabaya menggelar mediasi dengan ratusan penghuni Taman Hiburan Rakyat (THR).
Tercatat setidaknya ada 108 KK yang dianggap menghuni bangunan di THR dan dianggap sebagai aset negara. Para penghuni ini terdiri dari pedagang dan seniman.
Untuk itu, Selain mediasi, Pemkot Surabaya juga sebarkan surat somasi kepada para penghuni.
Mediasi ini digelar Gedung Srimulat yang berada kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR).
(Ada 108 Penghuni Liar di THR, Pemkot Harus Bayar Rp 43 Juta untuk Listrik Tiap Bulan)
"Setelah kami data 108 kepala keluarga yang menetap disini (THR)," kata Kasi Datun, Arjuna Meghanada, Senin (27/5/2019).
Sesuai dengan tata ruang kawasan THR, sebetulnya area itu diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan barang dan jasa, bukan untuk permukiman.
"Kami ingin mengembalikan ke fungsi sebenarnya sebagai kawasan kesenian, fungsinya jelas bukan untuk pemukiman atau hunian," ucap Arjuna.
Kejaksaan Negeri SUrabaya diberi mandat oleh Pemkot SUrabaya melalui surat kuasa Wali Kota Surabaya Nomor 800/2782/436.7.19/2019 18 Maret 2019.
Dalam hal ini, Kejaksaan ditugasi dalam kegiatan pengamanan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR).
(Pemkot Surabaya Tata Kembali THR, Kepala Disbudpar: Sementara Latihan dan Pentas di Balai Pemuda)
Setidaknya dalam surat somasi itu, tertulis 'Bersama ini kami minta saudara secara sukarela mengosongkan tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Taman Hiburan Rakyat (THR) jalan Kusuma Bangsa 116-118 Surabaya.
Yang meliputi Gedung Srimulat, Gedung Ketoprak, Gedung wayang orang (Pringgodani), Gedung Ludruk dan stan usaha dalam waktu 14 hari kalender sampai dengan Senin 10 Juni 2019.
(Kejari Surabaya Beri Tenggat Waktu 14 Hari untuk Warga di THR Kosongkan Gedung)