Kejari Surabaya Beri Tenggat Waktu 14 Hari untuk Warga di THR Kosongkan Gedung
Sosialisasi ini berlaku bagi warga Surabaya atau bukan warga Surabaya yang menempati kawasan Gedung Kesenian THR, sekalipun sudah berpuluh-puluh tahun
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah warga yang menempati lokasi kesenian Taman Hiburan Rakyat (THR) Surabaya mendapat sosialisasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya untuk segera meninggalkan THR terhitung 14 hari sejak hari ini, Senin (27/5/2019).
Sosialisasi ini berlaku bagi warga Surabaya atau bukan warga Surabaya yang menempati kawasan Gedung Kesenian THR, sekalipun sudah berpuluh-puluh tahun.
Sosialisasi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya itu berlangsung di gedung Pringgodani THR.
• Tak Perlu Khawatir, Pegawai Tidak Tetap di Kota Blitar Juga Akan Mendapat THR Lebaran 2019
• Akan Diresmikan di Hari Jadi Kota Surabaya ke-726, Taman Underpass Mayjen Sungkono Rampung 50 Persen
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Arjuna Meghananda, menjelaskan, isi sosialisasi berkaitan dengan keinginan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melakukan penataan kawasan THR yang sudah berubah fungsinya.
"Berubah fungsinya, karena bukan hanya ada kegiatan seni lagi di sini. Tapi ada kegiatan lain di luar bidang seni dan wali kota juga menyampaikan bahwa, terkait penataan kawasan ini agar mendengar aspirasi masyarakat. Makanya itu ada sosialisasi ini, tidak main hantam, somasi langsung tertibkan, tidak seperti itu. Kita dengarkan aspirasi dan kita sampaikan maksud dan tujuan dari pemkot ini seperti itu," jelas Arjuna setelah sosialisasi.
Aspirasi yang disampaikan warga nantinya, lanjut Arjuna, akan mendapat fasilitas dari Pemkot Surabaya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
• Setelah Renovasi di Patung Chairil Anwar, Pemkot Malang akan Percantik Taman di Jalan Borobudur
• Wali Kota Risma Beberkan Alasan Penertiban THR Karena Banyak Penghuni Liar yang Bukan Warga Surabaya
"Kalau tidak sesuai ketentuan, tentunya tidak bisa," tegas Arjuna.
Arjuna menerangkan, kondisi THR tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagai lokasi berkesenian, mengingat banyaknya bangunan liar yang tumbuh subur.

Menurut pantauan Pemkot Surabaya dan Kejari Surabaya, banyak stan usaha di luar ketentuan seperti stan makanan dan minuman, serta penjualan barang kesenian.
"Faktanya, sekarang aja digunakan untuk salon, ada yang digunakan untuk jual beli komputer, ada juga untuk les bahasa Inggris. Bahkan saya lihat ada plang (papan nama) pengacara, ada (kantor) media juga, nah ini kan di luar ketentuan yang ada," kata Arjuna heran.
• Sidang Prostitusi Online, Tiga Muncikari Vanessa Angel Bakal Jalani Tuntutan di PN Surabaya
Pemkot Surabaya, lanjut Arjuna, meminta bantuan Kejari Surabaya untuk penertiban THR agar kembali sesuai fungsinya, sementara Kejari Surabaya memberi waktu 14 hari sejak Senin (27/5/2019) hingga tanggal 10 Juni 2019 agar warga sudah harus mengosongkan area THR.
"Sementara ini, dari warga tidak ada keberatan, mereka hanya memohon waktu dari keterangan somasi yang kita sampaikan. Kami berikan waktu 14 hari sejak sekarang sampai dengan tanggal 10 Juni 2019 itu sudah harus mengosongkan area ini. Kami tetap sesuai somasi 10 Juni kosong, tapi kalau memang minta mundur kita sampaikan pimpinan," tutup Arjuna. (Surya/Pipit Maulidiya)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: