TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Setidaknya 7 karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun pada Senin (27/5/2019).
Para karyawan ini mewakili puluhan rekan kerja mereka di PT Perkebunan Kopi Kandangan mengeluhkan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) tidak penuh yang mereka terima dari perusahaan.
Kepada pihak Disnaker Kabupaten Madiun, mereka mengatakan uang THR mereka hanya dibayar 60 persen dari total yang harus dibayarkan perusahaan.
Seorang perwakilan bernama Darsiyanto mengatakan, ada sekitar 60 karyawan yang hanya menerima 60 persen THR mereka.
Padahal, sesuai aturan ketenagakerjaan uang THR karyawan harus dibayar penuh oleh perusahaan.
(Sebanyak 16 Perusahaan Jatim Belum Bayarkan THR, Disnakertrans Siap Datangi dan Carikan Solusi)
Karyawan yang THR-nya tidak dibayar penuh yaitu yang bekerja di bagian kantor dan security.
Sementara karyawan yang di bagian produksi perkebunan menerima uang THR secara penuh.
Darsiyanto mengatakan, pihak perusahaan beralasanTHR tidak dibayar penuh karena perusahaan telah kehilangan 3,3 ton cengkih kering yang ada di gudang perusahaan.
Padal, gaji karyawan perusahaan di PT Perkebunan Kopi Kandangan jauh dari UMK Kabupaten Madiun. Dia mencontohkan, misalnya security setiap bulan hanya menerima upah Rp 950 ribu.
Begitu juga dengan kepala bagian, hanya mendapat gaji Rp1,5 juta/bulan. Padahal UMK Kabupaten Madiun tahun 2019 sebesar Rp1,7 juta/bulan.
"Kami juga berharap pemerintah bisa menindak perusahaan karena gaji karyawan jauh dari UMK," kata Darsi.
Darsi menuntut agar perusahaan membayar uang THR seluruh karyawan secara penuh. Sebab, THR merupakan hak seluruh karyawan.
(OPD Belum Ajukan THR, Baru 50 Persen Tunjangan Hari Raya ASN di Kota Malang yang Cair)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Wijanto Djoko Poernomo, mengatakan akan menindaklanjuti aduan dari karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan.
Dia mengatakan, setiap perusahaan wajib membayarkan THR bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. Untuk besaran THR yang harus dibayarkan yakni satu kali gaji.
"Kami sudah mendapatkan laporan ini, kami akan mengecek terlebih dahulu ke sana," jelasnya.