Dia mengatakan, akan memberi masukan kepada perusahaan untuk membayar penuh THR karyawannya.
Apabila perusahaan tidak membayar THR secara penuh, maka Disnaker akan memberikan sanksi administrasi.
Sejauh ini, kata Djoko, ada dua perusahaan yang dilaporkan karena persoalan pembayaran THR ini.
Selain PT Perkebunan Kopi Kandangan, ada perusahaan di Munggut, Kabupaten Madiun yang tidak membayarkan THR sesuai aturan.
Reporter: Surya/Rahadian Bagus
(Tak Perlu Khawatir, Pegawai Tidak Tetap di Kota Blitar Juga Akan Mendapat THR Lebaran 2019)