Karena edet tidak pernah membayar SWDKLLJ, maka korban yang ditabrak tidak berhak atas santunan Jasa Raharja.
“Mungkin yang lebih tepat nanti Jasa Raharja yang memberi penjelasan. Tapi secara prinsip seperti itu,” ucap Diyon.
Kejadian ini akan ditindaklajuti dengan razia terhadap keberadaan edet.
Jika ada yang tertagkap saat razia, maka akan dilakukan tilang dan edetnya akan disita.
Masih menurut Diyon,selama ini fokus razia ada di jalan provinsi atau jalan nasional.
“Sementara kejadian ini kan ada di jalan desa yang sempit,” pungkas Diyon.