TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Jika rumah dalam kondisi sepi dan anda mendengar suara pengamen di depan rumah, sebaiknya anda waspada.
Sebab, bisa jadi pengamen tersebut seorang pencuri yang sedang mengincar kendaraan anda.
Di Madiun, seorang pencuri yang menyamar sebagai pengamen ditangkap saat mencuri motor Mega Pro S-6812-GL milik seorang warga bernama Agung Wibowo, warga Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Minggu (26/5/2019) malam.
• Jemaat GPIB Gamaliel Madiun Bagikan Ratusan Paket Takjil kepada Umat Islam yang Berpuasa
• Jembatan Patimura Madiun Sudah Bisa Dilewati Saat Lebaran 2019, Kendaraan Berat Belum Boleh Lewat
Pelaku ditangkap oleh pemilik motor yang saat itu sedang pulang ke rumah bersama istrinya Ervin Linawati.
Pelaku yang sedang berusaha menyalakan motor, terjatuh dari motor curiannya karena kaget melihat kedatangan pemilik motor yang datang tiba-tiba.
"Baru saya mundurkan, mau saya nyalakan, tapi tiba-tiba pemilik rumah datang. Karena kaget saya jatuh," kata seorang pelaku, Yusup (26) alias Unyil saat ditanya Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Sabtu (1/6/2019) siang.
Sebelum mencuri, warga Desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini berpura-pura menjadi pengamen.
Ia menyanyikan lagu dan memainkan gitar kentrung, sembari mengamati situasi rumah sasaran.
"Waktu itu rumahnya sepi, cuma ada anaknya," kata Yusup.
Saat melakukan aksi pencurian tersebut, ia dibantu rekannya, Supriadi (43) alias Manuk warga Tulungagung. Namun, Supriadi alias Manuk berhasil meloloskan diri.
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan, modus operandi yang dilakukan Yusup alias unyil dan Supriadi alias Manuk, yakni dengan berpura-pura menjadi pengamen.
Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran motor yang diparkir di halaman rumah.
"Mereka berboncengan sambil membawa gitar. Mereka pura-pura mengamen, masuk ke pekarangan rumah. Apabila di pekarangan rumah tersebut kosong, si Yusup ini masuk, memastikan apakah kunci motor tertancap di lubang kunci, kemudian dibawa kabur," kata Ruruh kepada wartawan.
Dari penangkapan Yusup, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap dua warga Nganjuk yang berperan sebagai penadah yang membantu menjual motor hasil curian.
Dua pelaku tersebut yakni bernama Sumaji (42) dan Zainul Arifin (43).
"Terkait kasus ini kami sudah melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan satu orang masih DPO. Kami juga mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian," jelasnya.
Ruruh mengatakan, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dengan kode Halo dan Komplit.
Halo berarti hanya dilengkapi kunci saja, dan Komplit artinya sepeda motor beserta STNK.
• Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun Dapat WTP ke Enam Kalinya
• Sedang Asyik Tebang Kayu Sonokeling di Hutan Madiun, Tiga Pencuri Ini Diciduk Polisi Hutan Mobil
Motor hasil curian ini, kata Ruruh sebagian dijual ke berbagai daerah. Di antaranya Nganjuk dan Surabaya.
"Mereka jual dengan kode Halo dan Komplit. Kalau Halo itu hanya dilengkapi kunci saja dijual Rp 2 juta, kalau yang Komplit itu ada STNKnya dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Ruruh.
Sementara itu, akibat perbuatnnya Yusup dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan kedua penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ruruh menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa menghubungi pihak Polres Madiun, untuk pengambilan sepeda motor. (Surya/Rahadian Bagus)