Reaksi Mahfud MD Terkait Wacana Referendum Aceh, Sebut di Luar Koridor Konstitusi & Tak Akan Terjadi

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

TRIBUNJATIM.COM - Wacana Referendum Aceh yang beredar dihembuskan oleh ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) Muzakir Manaf.

Ya, wacana Referendum Aceh beredar belakangan ini dan menjadi perbincangan publik.

Mantan Gubernur Aceh sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini memunculkan istilah Referendum Aceh lantaran berkaitan dengan hasil Pemilu 2019.

5 Fakta Kedatangan Prabowo di Kediaman SBY, Teteskan Air Mata & Kenang Sosok Mendiang Ani Yudhoyono

Dikutip dari Tribunnews.com, wacana referendum  ini bermula dalam acara Haul Wali Nanggroe Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro yang dilaksanakan Partai Aceh, Senin (27/5/2019).

Muzakir Manaf yang sering disebut Mualem menegaskan bahwa keadilan dan demokrasi di Indonesia sudah tak jelas dan diambang kehancuran.

"Alhamudlillah, kita melihat saat ini, negara kita di Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja, itu sebabnya, maaf Pak Pangdam, ke depan Aceh kita minta referendum saja," kata Mualem yang disambut tepuk tangan para peserta yang hadir.

"Karena, sesuai dengan Indonesia, tercatat ada bahasa, rakyat dan daerah (wilayah). Karena itu dengan kerendahan hati, dan supaya tercium juga ke Jakarta. Hasrat rakyat dan Bangsa Aceh untuk berdiri di atas kaki sendiri," ujar Mualem lagi yang kembali disambut tepuk tangan lebih riuh.

Kiai Sepuh Siap Pertemukan Jokowi-Prabowo di Jatim, PKB: Kami Dukung, Kalau Bisa di Pamekasan

"Kita tahu bahwa Indonesia, beberapa saat lagi akan dijajah oleh asing, itu yang kita khawatirkan. Karena itu, Aceh lebih baik mengikuti Timor Timur, kenapa Aceh tidak," ujar Mualem.

Alhasil, sejumlah tokoh pun akhirnya menanggapi soal wacana Referendum Aceh.

Salah satunya, Mahfud MD yang merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menilai wacana referendum dari segi hokum.

Ia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada ketentuan hukum yang membolehkan adanya referendum.

"Apalagi untuk menentukan status hubungan pusat daerah," ucap Mahfud MD seperti dilansir dari Tribunjakarta melalui YouTube Metrotvnews, Senin (3/6/2019).

Tak hanya itu, Mahfud MD pun menjelaskan tentang ketetapan MPR nomor 4 tahun 1983 tentang referendum telah dicabut.

Dilansir dari Kompas.com, ketetapan MPR tersebut telah dicabut dengan adanya TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998.

Begitu pun dengan peraturan turunannya yaitu Undang-Undang Nomor  Tahun 1985 tentang Referendum dicabut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999.

Halaman
123

Berita Terkini