Tikam Perut Pengedara Motor, Kakek di Bangkalan Berlebaran di Tahanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Klampis AKP LM Effendi memantau penyidikan terhadap tersangka penganiayaan, Maslan di Mapolsek setempat, Selasa (4/6/2019)

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Maslan (55), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis dipastikan merayakan lebaran di balik jeruji Mapolres Bangkalan.

Pria paruh baya itu ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penganiaayan seusai menikam seorang pengendara sepeda motor bernama Sumli (40), warga Desa Klampis Timur Kecamatan Klampis.

"Penusukan terjadi di akses jalan menuju rumah korban, kemaren (Senin), sekitar pukul 09.00 WIB," ungkap Kapolsek Klampis AKP LM Effendi kepada Surya, Selasa (4/6/2019).

Insiden penusukan berawal ketika korban berboncengan bersama istrinya, Soleha melintas di lokasi kejadian. Korban dan tersangka sempat berpapasan.

(Peras Wiraswasta Rp 5 Juta Dengan Dianiaya di Dalam Mobil, 3 Pelaku Ini Diciduk Polisi di Kontrakan)

LM Effendi menjelaskan, korban awalnya mengancam akan memukul tersangka jika tidak berhenti mengumpatnya dengan perkataan kotor.

"Setelah memberikan peringatan, korban sempat antar istri pulang dan kembali ke lokasi," jelasnya.

Ternyata, tersangka Maslan masih belum beranjak. Malah ia menghunus sebilah senjata tajam jenis pisau dan langsung menyerang korban.

"Korban saat itu hanya menghindar karena memang tidak membawa senjata," terang LM Effendi.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di kejadian, perkelahian tak seimbang itu membuat korban tersudut meski ia berhasil menghindar dari beberapa tusukan tersangka.

Upaya korban mengambil sebilah pelapah pisang sebagai upaya mempertahankan diri gagal. Tusukan terakhir mengenai perut dan membuat Sumli tersungkur.

(Tagih Hutang Sambil Todong Airsoft Gun, Pria di Sidoarjo Digelandang ke Kantor Polisi)

Effendi mengatakan, saksi istri datang ketika korban telah ambruk bersimbah darah. Bahkan tersangka berupaya menyerang seorang warga lainnya.

"Korban Sumli mengalami luka sobek sepanjang 6 centimeter di bagian perut. Tusukan itu mengenai hati," pungkasnya.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menambahkan, saat ini tersangka menjadi tahanan titipan di Mapolres Bangkalan.

"Tersangka terancam kurungan pidana selama delapan tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan," singkatnya.

Reporter: Surya/Ahmad Faisol

(Tak Mau Diceraikan, Seorang Pria di Mojokerto Lakukan Penganiayaan hingga Bacok Istrinya Sendiri)

Berita Terkini