TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sikap tegas Bupati Lamongan Fadeli terhadap anak buahnya yakni para ASN ditunjukkan saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Pelayanan Disdukcapil, Senin (10/6/2019) pukul 11.45 WIB.
Statemen mengejutkan itu terucap untuk para ASN yang bolos dan terlambat kerja, pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2019 ini.
Menurutnya, hari ini pasca libur hari Raya Idul Fitri, pegawai wajib masuk kerja seperti biasa.
• Pemkab Lamongan Akan Bangun Menara Lima Lantai untuk Rukyatul Hilal, Siapkan Dana Rp 14 Miliar
• Ada Tol Trans Jawa, Kepadatan Kendaraan di Dalam Lamongan Turun 68 Persen Saat Arus Mudik dan Balik
• Cerita Gerobak Pustaka di Pojok Desa Kendal Lamongan, Tarik Puluhan Orang Ngabuburit dan Baca Buku
"Jika aturan ini masih saja dilanggar kita akan jatuhkan sanksi," katanya.
Sanksi itu menurut Bupati dua periode ini tidak hanya berupa penundaan kenaikan pangkat, namun bisa sampai pada pemecatan.
Pihaknya tidak ingin mendengar ada ASN di Lamongan membolos tanpa alasan dan aturan yang dibenarkan pasca libur Idul Fitri 1440 H, karena sudah 10 hari para ASN libur.
Fadeli membeberkan, pegawai yang tidak terjerat sanksi adalah mereka ASN yang sakit dan umrah.
"Sanksi tegas yang diberikan bagi para abdi negara ini tidak berlaku bagi para pegawai yang tengah menjalani perawatan medis alias sakit dan mereka yang tengah menjalani ibadah umrah di tanah suci Mekkah," katanya.
Saat ini tercatat ada beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Lamongan yang tengah sakit dan menjalani ibadah umrah.
Fadeli mengakui sudah mengantongi beberapa pegawai yang berangkat umrah dan yang sakit.
"Itu kita maklumi, tapi kalau yang terlambat dan bolos sanksi tegas akan berlaku bagi mereka," tandasnya.
Pihaknya tengah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk mendata sekaligus mengumpulkan pegawai yang terlambat dan tidak masuk kantor alias bolos.
Bahkan Bupati akan memanggil sejumlah pegawai yang tidak masuk dan terlambat masuk kerja di hari pertama.
"Rencana akan kita berikan sanksi pada apel pada Selasa (11/6) besok di halaman Pemkab Lamongan," katanya.
Besok, sejumlah pegawai yang sudah dilaporkan dan dalam catatan inspektorat dipanggil untuk mengikuti apel sekaligus akan menerima ganjaran sanksi tegas.