Begini Ancaman Bupati Fadeli, Bagi ASN di Lamongan yang Ketahuan Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Fadeli saat sidak di Kantor Disdukcapil jalan Veteran, Senin (10/6/2019).

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sikap tegas Bupati Lamongan Fadeli terhadap anak buahnya yakni para ASN ditunjukkan saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Pelayanan Disdukcapil, Senin (10/6/2019) pukul 11.45 WIB.

Statemen mengejutkan itu terucap untuk para ASN yang bolos dan terlambat kerja, pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2019 ini.

Menurutnya, hari ini pasca libur hari Raya Idul Fitri, pegawai wajib masuk kerja seperti biasa.

Pemkab Lamongan Akan Bangun Menara Lima Lantai untuk Rukyatul Hilal, Siapkan Dana Rp 14 Miliar

Ada Tol Trans Jawa, Kepadatan Kendaraan di Dalam Lamongan Turun 68 Persen Saat Arus Mudik dan Balik

Cerita Gerobak Pustaka di Pojok Desa Kendal Lamongan, Tarik Puluhan Orang Ngabuburit dan Baca Buku

"Jika aturan ini masih saja dilanggar kita akan jatuhkan sanksi," katanya.

Sanksi itu menurut Bupati dua periode ini tidak hanya berupa penundaan kenaikan pangkat, namun bisa sampai pada pemecatan.

Pihaknya tidak ingin mendengar ada ASN di Lamongan membolos tanpa alasan dan aturan yang dibenarkan pasca libur Idul Fitri 1440 H, karena sudah 10 hari para ASN libur.

Fadeli membeberkan, pegawai yang tidak terjerat sanksi adalah mereka ASN yang sakit dan umrah.

"Sanksi tegas yang diberikan bagi para abdi negara ini tidak berlaku bagi para pegawai yang tengah menjalani perawatan medis alias sakit dan mereka yang tengah menjalani ibadah umrah di tanah suci Mekkah," katanya.

Saat ini tercatat ada beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Lamongan yang tengah sakit dan menjalani ibadah umrah.

Fadeli mengakui sudah mengantongi beberapa pegawai yang berangkat umrah dan yang sakit.

"Itu kita maklumi, tapi kalau yang terlambat dan bolos sanksi tegas akan berlaku bagi mereka," tandasnya.

Pihaknya tengah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk mendata sekaligus mengumpulkan pegawai yang terlambat dan tidak masuk kantor alias bolos.

Bahkan Bupati akan memanggil sejumlah pegawai yang tidak masuk dan terlambat masuk kerja di hari pertama.

"Rencana akan kita berikan sanksi pada apel pada Selasa (11/6) besok di halaman Pemkab Lamongan," katanya.

Besok, sejumlah pegawai yang sudah dilaporkan dan dalam catatan inspektorat dipanggil untuk mengikuti apel sekaligus akan menerima ganjaran sanksi tegas.

Hari ini daftar hadir dikumpulkan di BKD, baru nanti dilaporkan ke kemenpan. Daftar hadir yang dikirim ini dua-duanya.

"Tidak hanya absen manual tapi juga absen sidik jari," ujar Fadeli.

Yang absen tapi tidak izin, besok pagi harus diapelkan khusus dan langsung dijatuhi sanksi, termasuk penundaan kenaikan pangkat, kalau perlu ya pangkatnya diturunkan kalau besok masih tidak masuk lagi.

Dari hasil sidak yang dilakukannya di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati Lamongan Fadeli mengklaim jika tingkat kehadiran PNS yang masuk kerja di hari pertama mencapai 100 persen.

Ini dibuktikan dengan buku absen masuk baik secara manual maupun absen sidik jari yang sudah terpasang di setiap OPD di Lamongan.

"Alhamdulillah tingkat kehadiran di Disdukcapil juga 100 persen hadir, semoga dengan tingkat kehadiran ini pelayanan kependudukan tidak terganggu," ungkapnya.

Fadeli tidak ingin pelayanan terhadap masyarakat di semua lini terganggu karena adanya ASN yang bolos.

Sementara itu terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamongan Sugeng Widodo mengaku jika para pegawai yang hadir 100 persen. Pasca libur panjang pelayanan tetap berjalan seperti biasanya.

"Alhamdulillah pelayanan tidak mengalami kendala, masyarakat yang hari ini ingin membuat atau mengurus administrasi kependudukan bisa kita layani seperti biasanya," katanya.

Berita Terkini