Ahmad Dhani Tak Bisa Langsung Balik ke Cipinang Seusai Vonis Setahun, Kejati Jatim: Perlu Koordinasi

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani kembali ke Rutan Medaeng, setelah jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan, Selasa (11/6/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi memvonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Keinginan Ahmad Dhani untuk kembali ke Jakarta pun nampaknya harus tertunda beberapa hari.

Sebab, jaksa mengaku masih memerlukan waktu untuk mengurus kepindahan suami Mulan Jameela itu.

Ini Penjelasan Ahmad Dhani yang Membuatnya Ajukan Banding, Salah Satunya Ada Fakta Disembunyikan

BREAKING NEWS : Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Karena Kasus Vlog Idiot, Langsung Minta Banding

Ahmad Dhani Merasa Keberatan dan Kurang Adil Divonis 1 Tahun Penjara

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Marpaung mengatakan bahwa Dhani itu tidak otomatis bisa langsung balik ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur setelah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Belum bisa. Karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan. Tidak bisa langsung meski persidangan di Surabaya sudah selesai," ujarnya, Selasa (11/6/2019).

Dikonfirmasi persiapan apa saja yang diperlukan untuk pemindahan politisi partai Gerindra itu, Richard mengatakan, banyak hal yang perlu dipersiapkan.

Ia mencontohkan, perlunya koordinasi antara Rutan Medaeng, tempat Ahmad Dhani saat ini ditahan dengan Rutan Cipinang di Jakarta  Timur sebagai tempat yang dituju nantinya.

Selain itu, dari pihaknya (jaksa) sendiri, juga memerlukan persiapan administratif dan personelnya.

"Kan harus ada koordinasi dulu antara Rutan Medaeng dengan Rutan Cipinang. Terus juga perlu persiapan personel kita juga, siapa dan berapa yang akan ikut melakukan pengawalan. Belum lagi akomodasinya juga. Pokoknya perlu persiapan beberapa hari lah. Gak bisa langsung," tandasnya.

Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ahmad Dhani langsung menjawabnya sendiri. "Saya banding," tandasnya tanpa berkonsultasi dengan pengacaranya.

Halaman
12

Berita Terkini