Kades Sambirobyong Tulungagung Bantah Biaya PTSL Mencapai Jutaan

Penulis: David Yohanes
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kantor Pertanahan Tulungagung menyerahkan sertifikat tanah dari program PTSL ke warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.

“Jadi aktanya tidak diterimakan ke warga, tapi langsung diserahkan ke BPN untuk bukti,” pungkas Akris..

Camat Sumbergempol, Galih Nusantoro mengatakan, untuk pengurusan PPAT ke kecamatan memang ada biaya 1 persen.

Namun pengurusan akta tanah ini tidak ada kaitannya dengan program PTSL.

“Kalau misalnya ada warga yang mengurus dokumen kan harus saya layani. Jadi tidak ada kaitannya dengan PTSL,” ujar Galih.

Galih mematikan, memang sempat ada penertbitan dokumen akta tanah kolektif dari Desa Sambirobyong.

Namun ia lupa di tahun berapa dan berapa banyak jumlah akta yang sudah diterbitkan.

“Kalau itu kan harus lihat data. Diterbitkan tahun berapa semua kan teregister,” pungkas Galih.

Sementara belum ada konfirmasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, terkait dokumen akta tanah yang diserahkan Akris. (David Yohanes/Tribunjatim)

Berita Terkini